Senin, 23 September 2019
Dinas Sosial Kabupaten Buleleng bersama Dinas Sosial Provinsi Bali mengadakan Sosialisasi Undang-undang tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Kegiatan ini merupakan kegiatan Dinas Sosial provinsi Bali bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, Sosialisasi ini berlangsung di ruang rapat Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Buleleng Putu Dewi Puspitawati, SH, MM mewakili kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng I Gede Sandhiyasa, S.Sos, M.Si dengan didampingi oleh Kasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Provinsi Bali, Kepala RRI cabang, OPD Pemerintah Kabupaten Buleleng yang terkait dengan Penyandang disabilitas.
Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan edukasi kepada dinas-dinas instansi terkait mengetahui bahwa di negara kita ada undang-undang tentang penyandang disabilitas dimana undang-undang ini berisikan tentang persamaan dalam hak pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan aksesibilitas fisik.
Ini merupakan wujud sinergitas antara Dinas Sosial Kabupaten Buleleng dengan Dinas Sosial Provinsi Bali mengenai undang-undang perda maupun undang-undang RI tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan edukasi dan informasi kepada instansi Pemerintah bahwa sudah ada undang-undang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.