Inovasi Dinsos Bisa “Program PENA PKH”
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018. PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Program PKH ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ni Luh Putu Permanasari,SE maju kedepan untuk memaparkan tugas, fungsi PKH, persyaratan, permasalahan dan inovasi. PKH merupakan program keluarga harapan yaitu pemberian bantuan secara tunai dan non tunai. Adapun beberapa komponen wajib yang harus dilaksanakan PKH yakni komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. PKH juga memberikan edukasi-edukasi kepada KPM PKH melalui kegiatan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga). Acara P2K2 ini diadakan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya pengasuhan dan pendidikan anak, kesehatan, pengelolaan keuangan, perlindungan anak, dan kesejahteraan sosial agar mendorong perubahan perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik lagi.
Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) adalah program pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat penerima bansos agar dapat mandiri secara ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada bansos sehingga secara otomatis KPM PKH akan melakukan graduasi mandiri, Graduasi Mandiri merupakan tahap dimana KPM PKH telah mampu mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan dari program sosial.
#Dinsos_Bisa