BTUGAS:
Dinas Sosial Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Sosial.
IIFUNGSI:
Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sosial;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Sosial; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya