(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Tugas dan Fungsi


BTUGAS:


Dinas Sosial Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Sosial.

IIFUNGSI:

Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang Sosial;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sosial;

d. pelaksanaan administrasi di bidang Sosial; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya