Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
#Dinsos_Hadir-GCT
Singaraja, 4 Maret 2025
Pemerintah mengambil langkah besar dalam penguatan data nasional. Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada tanggal 5 Februari 2025 lalu.
Keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penyempurnaan sistem data kependudukan yang lebih akurat, terintegrasi dan akuntabel. Ke depan penyaluran bantuan sosial dan program permberdayaan masyarakat akan mengacu pada DTSEN.
Dalam statementnya , Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM yang didampingi Pejabat Struktural Lingkup Dinsos Buleleng menegaskan dengan ditandatanganinya Inpres tersebut, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan. DTSEN hadir sebagai data induk baru yang mencakup seluruh penduduk Indonesia, dari lapisan terbawah hingga teratas.
Kadis Kariaman juga menyampaikan arahan dari Menteri Sosial RI Gus Ipul, bahwasanya Badan Pusat Statistik (BPS) ditunjuk sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk memvalidasi seluruh data tersebut. Prabowo Subianto sendiri menekankan pentingnya akurasi data dalam setiap kebijakan, mengingat data yang keliru dapat berdampak langsung pada penerima manfaat.
Ditambahkan oleh Kadis Kariaman, ia menyatakan pilar-pilar sosial tidak boleh membuat penerima bantuan nyaman menerima bantuan.
“Pendamping PKH khususnya harus mendorong setiap penerima manfaat agar berdaya, dan tidak berlama-lama menerima bantuan sosial,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan tugas pilar-pilar sosial ke depan yaitu mendorong perubahan dan cara berfikir penerima manfaat agar keluar dari kemiskinan.
Pendekatan baru melalui gotong royong bersama bagi kpm tidak hanya perlindungan bagi kelompok rentan, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi, imbuhnya.
Lanjut, Kariaman menambahkan untuk mempercepat informasi dan komunikasi DTSEN telah disiapkan dengan Surat Edaran Bupati Buleleng, kegiatan zoom meetting ke Perbekel/Lurah, Camat se-Kabupaten Buleleng dengan narasumber bersama Kepala BPS Kabupaten Buleleng dan Korkab PKH Kemensos RI. Disamping itu disosialisasikan juga melalui Media Massa Elektronik dan media sosial.
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial Kabupaten Buleleng mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data. Pelaporan perubahan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau melalui platformdigital yang telah disediakan.
#Dinsos_Hadir-GCT