Jumat (16/11) Rapat Ranperda Penyandang Disabilitas ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Kasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Anggota Dewan di Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng.
Dalam upaya pennyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak -hak penyandang disabilitas, Pansus I DPRD Buleleng mengadakan Rapat dengan Dinas Sosial dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Rapat berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Buleleng yang dipimpin oleh Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi.ST pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari bertemuan internal pansus guna menyampaikan berbagi usulan serta saran kepad eksekutif guna penyempurnaan substansi dari ranperda ini.
Kepala dinas sosial Gede Sandiasa mengatakan sangat mengapresiasi usulan tersebut, selama ini usaha-usaha yang sudah dilakukan guna memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dengan pemberian alat bantu dengar, kursi roda, tongkat ketiak, yang dilaksanakan dengan bekerja sama dengan yayasan dan perusahaan melalui CSR, kedepan diharapkan dengan lahirnya perda ini Pemerintah Daerah dapat berperan lebih banyak lagi guna memberikan perlindungan dan pemberian hak-hak terhadap para penyandang disabilitas di kabupaten Buleleng sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.