(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Penerapan Kedisiplinan Pegawai

Admin dinsos | 10 Agustus 2017 | 1475 kali

 

Salah satu kewajiban pegawai adalah mengikuti apel pagi. Hal itu pula yang dihimbau oleh Drs. Gede Komang, M.Si, Kadis Sosial Kabupaten Buleleng kepada seluruh pegawai Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Kamis (10/8). Himbauan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Drs. Gede Komang, M.Si menjelaskan, apel juga menjadi kebutuhan bagi pegawai untuk menyiapkan diri secara fisik, kedisiplinan dan kekompakan baik diri sendiri maupun organisasi dalam melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Diharapkan kedisiplinan yang sudah terbentuk selama ini dapat terus ditingkatkan sehingga mampu meningkatkan kinerja pegawai.