(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

PEMKAB BULELENG RESMIKAN PERBUB NO 41 TAHUN 2020

Admin dinsos | 07 September 2020 | 188 kali

Senin, (07/09) Setelah dikeluarkan Pergub Bali No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus / Covid-19, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah resmi melaunching Perturan Bupati Buleleng No 41 Tahun 2020 pada acara Apel Gelar Pasukan yang terselenggara di Lapangan Umum Taman Kota Singaraja.

Apel Gelar Pasukan ini dipimpin langsung oleh Bapak Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG sebagai Pembina Upacara dan Nyoman Ariawan bertugas sebagai Komandan Upacara. Apel Gelar pasukan ini dihadiri oleh  FKPD Kabupaten Buleleng berserta jajaran, seluruh Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Buleleng serta beberapa perwakilan dari masing-masing SKPD, Anggota TNI dan Kepolisian Polres Buleleng, Satpol PP, Anggota Tagana Dinsos Buleleng, dan Desa Adat Pakraman Buleleng.

Pada saat Apel Gelar Pasukan ini Bapak Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG juga memotong pita tanda peresmian Peraturan Bupati Buleleng No 41 Tahun 2020 yang telah disediakan dengan didampingi oleh FKPD Kabupaten Buleleng.

foto

foto

Ini merupakan bentuk Pencegahan maupun pengendalian penyebaran Virus Corona / Covid-19 yang dilakukan oleh Pemkab Buleleng dengan disediakannya Peraturan Bupati No 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Buleleng.