Senin (14/01) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng I Gede Sandhiyasa, S.Sos M.Si Terapkan disiplin pegawai mulai dari pembentukan karakter dari diri sendiri.
Apel ini dihadiri oleh para Kepala Bidang, Staff PNS dan Tenaga Kontrak di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
apel pagi ini merupakan tugas utama Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Permen-PAN RB Nomor 13 Tahun 2014.
Ini merupakan Wujud cerminan Kedisiplinan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diterapkan di Lingkungan Instansi Dinas Sosial Kabupaten Buleleng setiap hari kerja baik apel pagi maupun apel sore.