(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Monev Pembagian Beras Rastra Di Desa Kalisada

Admin dinsos | 06 April 2018 | 293 kali

Jumat (06/4) Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial Kabupaten Buleleng mengadakan Monev Pembagian Beras Rastra di Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Monev pembagian beras Rastra ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Buleleng selaku pimpinan daerah Kabupaten Buleleng didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng menyerahkan beras rastra langsung kepada warga Desa Kalisada yang sudah terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) disaksikan oleh Camat Seririt, Perbekel Desa Kalisada, TKSK Kecamatan Seririt, Pendamping PKH Kecamatan Seririt, Tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh aparat Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Monev ini bertujuan untuk mengawasi, mengecek pembagian beras rastra kepada warga yang benar-benar miskin sehinggar bantuan beras rastra ini tetap sasaran, tepat guna dan tidak dipungut biaya.

Pada kesempatan ini Kepala Dinas Sosial Drs. Gede Komang, M.Si menghimbau kepada seluruh Perbekel Desa / Kelurahan di Kabupaten Buleleng dalam pembagian beras rastra bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia ini agar tidak di bagi rata dan tidak dipungut biaya sepeser pun, karena bantuan beras rastra ini diberikan secara gratis untuk warga kurang mampu yang sudah terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Ini merupakan wujud kepedulian Bapak Bupati Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng terhadap penanganan masalah pengentasan angka kemiskinan di Kabupaten Buleleng, Sehingga melalui program Pemerintah pusat dalam hal pemberian bantuan beras rastra kepada warga yang benar-benar miskin atau tidak mampu terus berjalan. Semoga bantuan beras rastra ini dapat mengurangi beban pengeluaran RTS melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan untuk meningkatkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga sasaran, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulan kemiskinan.