Jumat (05/10) Dinas Sosial Kabupaten Buleleng mengadakan louching pemasangan papan nama Dinas dengan huruf aksara Bali yang dimana ini merupakan tindak lanjut surat edaran Bapak Gubernur Bali yang tercantum pada Pergub No 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub No 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali merupakan kebijakan program prioritas dalam bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sebagai wujud komitmen serius pada upaya pemajuan kebudayaan Bali.
Ini merupakan wujud tindak lanjut surat edaran Bapak Gubernur Bali agar seluruh insantsi menggunakan tulisan huruf aksara Bali pada papan nama Dinas di masing-masing kantor di seluruh Bali. Pemerintah kabupaten Buleleng mendukung penuh perihal Pergub No 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub No 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali merupakan kebijakan program prioritas dalam bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sebagai wujud komitmen serius pada upaya pemajuan kebudayaan Bali.