Kamis (17/5) Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Program PKH guna membantu program Pemerintah dalam hal Pengentasan Kemiskinan, para pendamping PKH wajib memberikan sosialisasi kepada para KPM.
Bagi para pendamping PKH yang sudah mendapatkan materi tentang FDS wajib untuk mengimplementasikannya kepada para KPM. Tujuannya agar para KPM lebih cepat dalam mempraktikannya dirumah.
Pendamping juga membuat Rencana Tindak Lanjut selama 1 periode (1 tahun) pelaksanaan FDS yang tertuang pada lembar kerja pendamping. Saat menyampaikan materi FDS, pendamping harus urut sesuai dengan modul yang sudah dibekali.
Sasaran FDS adalah untuk warga penerima manfaat agar dalam kehidupannya dapat tertata dengan baik dari segi pendidikan, peningkatkan perekonomian, serta pola hidup sehat dalam keluarganya. Penerima manfaat akan memperoleh materi FDS dari para pendamping PKH/sosial yang sebelumnya juga sudah mendapatkan pelatihan oleh Balai Diklat Kementerian Sosial.
Supervisor Pendamping PKH bertugas melakukan pengawasan, kontrol, pelaporan, atau melakukan supervisi dari seorang pendamping, apakah pendamping menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang pendamping atau tidak, salah satu contohnya melakukan pertemuan kelompok yang diisi dengan materi-materi Family Development Session (FDS).
Materi FDS adalah terobosan baru yang dilakukan oleh Kemensos dalam rangka pembinaan bagi para peserta penerima manfaat, selain itu juga sebagai bahan materi yang disampaikan oleh para pendamping saat melakukan pertemuan kelompo, FDS sangat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi para keluarga penerima manfaat (KPM).