Kamis (10/01) Dinas Sosial Kabupaten Buleleng mengdakan Apel pagi bersama dengan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dihadiri oleh para Kepala Bidang, Staff PNS dan Tenaga Kontrak di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
Apel pagi ini dengan mengkolaborasikan dengan berpakaian busana adat Bali sebagai wujud kearifan lokal maupun aturan Gubernur Bali setiap Hari Kamis menggunakan busana adat Bali yang tercantum pada Instruksi Gubernur Nomor 2231 tahun 2018. Etika pengguna busana adat Bali sesuai dengan nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat. Busana adat Bali digunakan oleh pegawai di lingkungan lembaga pemerintahan, pendidik, tenaga pendidik, peserta didik, dan pegawai lembaga swasta
Ini merupakan Wujud Tingkat Kedisiplinan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan di Lingkungan Instansi Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Semoga dengan adanya kegiatan apel ini dapat meningkatkan moral dan disiplin pegawai dalam bekerja melaksanakan tugas-tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun Tenaga Kontrak.