Selasa, 24 September 2019
Dinas Sosial Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan interaktir tentang Undang-undang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang dilaksanakan oleh Dinas Kominfosandi Buleleng di RRI Singaraja.
Interaktif ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng I Gede Sandhiyasa, S.Sos, M.Si didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Luh Emi Suesti, SH dan Kasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Maman Wahyudi, S.Sos. Tujuan interaktif ini untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat Buleleng bahwa sudah ada undang-undang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Acara ini berlangsung pada pukul 16.00 WITA di Gedung RRI Singaraja. Ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial Kabupaten Buleleng untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Buleleng bahwa di negara kita sudah ada undang-undang tentang penyandang disabilitas dimana undang-undang ini berisikan tentang persamaan dalam hak pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan aksesibilitas fisik.