Rapat Diseminasi Ranperda mengenai Perlindungan dan pemenuhan hak-Hak Penyandang Disabilitas berlangsung di Gedung Dekopinda Kabupaten Buleleng pada hari Senin, 18 Desember 2017. Rapat ini dihadiri langsung oleh Akademisi dari Unipas Singaraja sebagai Narasumber Dr.I Wayan Rideng,SH.,MH, I Nyoman Surata,SH.,M.Hum, Gede Suardana,SE,MM dengan dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Buleleng, SLB 1 dan 2,PPCI, PERTUNI, GERKATIN, NPC, Komunitas Rungu Wicara Desa Bengkala, SD 1 dan 2 Ingklusi Desa Bengkala, Yayasan Global Village Bali, Yayasan So Rehab Bali, TKSK se-Kabupaten Buleleng sebagai peserta rapat.
Rapat ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng Drs. Gede Komang,M.Si. Permasalahan yang dibahan dalam rapat ini mengenai permasalahan pribadi, keluarga, dan masyarakat. Tujuan disusun Perda sebagai payung hukum perlindungan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Buleleng (dalam upaya peningkatan kemandirian, pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas). Tujuan Kegitan Diseminasi Ranperda agar aspirasi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Buleleng dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak dapat diadopsi secara maksimal dalam Ranperda.
Ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Buleleng mengenai Perlindungan dan Pemenuhan Hak – hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Buleleng.
Download disini