Rabu (02/05) Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial Kabupaten Buleleng turun langsung ke Desa Pegayaman guna mengadakan klarifikasi akan issu penyimpangan pengalokasian pembagian beras rastra dari Kementerian Sosial RI yang dikelola oleh Bapak Bupati Buleleng selaku pimpinan daerah Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng selaku Sektikor Kabupaten Buleleng bersama tim Koordinasi Kabupaten Buleleng, di ikuti Kabag. Ekbang, Staf Ketahanan pangan turun langsung ke Desa Pegayaman guna mengklarifikasi akan adanya issu penyimpangan pengalokasian pembagian beras rastra dengan didampingi oleh seluruh awak media masa / wartawan, operator website Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Pertemuan ini berlangsung di ruang pertemuan Perbekel Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Issu Penyimpangan Pengalokasian Beras Rastra ini terjadi karena adanya kesepakatan yang dibuat oleh aparat Desa Pegayaman dengan masyarakat penerima manfaat tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Tim Koordinasi maupun Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Kesepakatan ini terjadi pertama diakibatkan karena masyarakat penerima manfaat yang terdaftar KPM dalam pengambilan bantuan beras rastra dari Kementerian Sosial RI ini terhalang oleh jarak tempuh tempat tinggal yang terlalu jauh dengan titik pengambilan beras, dimana titik pusat pengambilan beras ada di Kantor Perbekel Desa Pegayaman, kedua terjadi warga penerima manfaat maka dari inisiatif warga yang merasa mampu memberikan 5 Kg berasnya kepada warga yang tidak terdaftar, Sehingga terindikasi terjadinya penyimpangan pembagian beras.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng membenarkan akan adanya penyimpangan pengalokasian pembagian beras rastra di Desa Pegayaman. Langkah yang akan ditempuh Dinas Sosial bersama Tim Koordinasi dan Perbekel Desa Pegayaman akan mengadakan pertemuan atau musyawarah bersama 593 masyarakat penerima bantuan beras rastra. Dimana nantinya pertemuan ini akan membahas penyimpangan pengalokasian dan memberikan sosialisasi kembali kepada masyarakat maupun Aparat Desa bahwa Bantuan beras rastra dari Kementerian Sosial ini tidak dipungut biaya sepeserpun dan tidak bisa dibagi rata.
Download disini