Senin (21/01) Awali Hari Senin dengan apel pagi sebagai wujud disiplin pegawai. Apel ini dipimpin langsung olehKepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng I Gede Sandhiyasa, S.Sos, M.Si dan dihadiri oleh para Kepala Bidang, Staff PNS dan Tenaga Kontrak di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
apel pagi ini merupakan tugas utama Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Permen-PAN RB Nomor 13 Tahun 2014.
Ini merupakan wujud cerminan kedisiplinan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diterapkan di Lingkungan Instansi Dinas Sosial Kabupaten Buleleng setiap hari kerja baik apel pagi maupun apel sore. Semoga dengan diterapkan disiplin apel pagi dan sore ini kinerja para Kepala Bidang, Staff PNS dan Tenaga Kontrak di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng semakin meningkat. Sehingga semua pekerjaan bisa berjalan dengan lancar dan sukses.