(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

AWAL TAHUN 2019 DISIPLIN KERJA PEGAWAI TETAP DITERAPKAN

Admin dinsos | 02 Januari 2019 | 696 kali

Apel pagi bersama yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng ini dihadiri oleh para Kepala Bidang, Staff PNS dan Tenaga Kontrak di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng (02/01). Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng I Gede Sandhiyasa, S.Sos, M.Si  meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kontrak di Dinas Sosial Kabupaten Buleleng menjadikan kegiatan upacara apel pagi, sebagai cermin dispilin para aparatur. Kegiatan apel, cukup efektif memperbaiki mental para pejabat dan aparatur dalam mengelola birokrasi. Jadi, tidak ada alasan, untuk melalaikan atau menentang tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan berdasarkan aturan.

Penegasan Kepala Dinas ini, terkait tingkat kedisiplinan dan kinerja pegawai. Kepala Dinas mengingatkan, Pegawai Staff PNS maupun Tenaga Kontrak  jangan anggap sepele soal apel pagi, karena ini merupakan tugas utama Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Permen-PAN RB Nomor 13 Tahun 2014. Dimana, aturan tersebut menyatakan, bahwa, apel pagi merupakan salah satu tugas pertama ASN di masing-masing instansi, yang wajib dilaksanakan. Karenanya Kepala Dinas meminta Sekretaris dan Kepala Bidang untuk terus melakukan evaluasi disiplin secara menyeluruh sesuai aturan, ke seluruh staf dibidang masing-masing. "Kalau ada temuan, silahkan tegur dan kalau perlu berikan peringatan tertulis maupun lisan. Sebab, sukses atau tidaknya organisasi pemerintahan, itu tergantung disiplin seluruh komponen organisasinya,".

Ini merupakan Wujud Tingkat Kedisiplinan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan di Lingkungan Instansi Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Semoga dengan adanya kegiatan apel ini dapat meningkatkan moral dan disiplin pegawai dalam bekerja melaksanakan tugas-tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun Tenaga Kontrak.