Mengawali tahun baru 2019 Dinas Sosial Kabupaten Buleleng terus melaksanakan apel pagi maupun apel sore sebagai wujud disiplin kinerja pegawai Dinas Sosial Kabupaten Buleleng baik Kepala Bidang, Staff PNS maupun Tenaga Kontrak.
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Kepala Dinas Sosial menegaskan kepada "Seluruh pegawai harus meningkatkan kedisiplinan mereka. Kediplinan dimaksud terkait dengan disiplin masuk kantor dan juga disiplin mengikuti apel pagi dan sore,”
Ini merupakan wujud kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai kontrak lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya di Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Semoga dengan awal tahun ini kinerja dan tingkat kedisiplinan pegawai semakin meningkat.