Apel pagi bersama yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng ini dihadiri oleh para Kepala Bidang, Staff PNS dan Tenaga Kontrak di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng (07/01). Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng I Gede Sandhiyasa, S.Sos, M.Si meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kontrak di Dinas Sosial Kabupaten Buleleng menjadikan kegiatan upacara apel pagi, sebagai cermin dispilin para aparatur.
Penegasan Kepala Dinas ini, terkait tingkat kedisiplinan dan kinerja pegawai. Kepala Dinas mengingatkan, Pegawai Staff PNS maupun Tenaga Kontrak jangan anggap sepele soal apel pagi, karena ini merupakan tugas utama Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Permen-PAN RB Nomor 13 Tahun 2014. Dimana, aturan tersebut menyatakan, bahwa, apel pagi merupakan salah satu tugas pertama ASN di masing-masing instansi, yang wajib dilaksanakan.
Ini merupakan Wujud Tingkat Kedisiplinan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan di Lingkungan Instansi Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Semoga dengan adanya kegiatan apel ini dapat meningkatkan moral dan disiplin pegawai dalam bekerja melaksanakan tugas-tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun Tenaga Kontrak.