Kamis (01/11) Dinas Sosial Kabupaten Buleleng melaksanakan apel pagi dengan menggunakan pakaian busana adat Bali dan berbahasa Bali menurut Gubernur Bali, I Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2231 tahun 2018.
Apel pagi ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng dengan didampingi seluruh Kabid dan Staff Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Ini merupakan wujud Etika pengguna busana adat Bali sesuai dengan nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat.
Ini merupakan wujud Kearifan Lokal Budaya Bali yang harus senantiasa dilestarikan menurut Instruksi Gubernur Bali Nomor 2231 Tahun 2018. Pemerintah Kabupaten Buleleng mendukung penuh akan intruksi Gubernur perihal menggunakan bahasa bali dan busana adat Bali setiap hari Kamis. Semoga dengan adanya instruksi Gubernur ini diharapkan Kearifan Lokal Budaya Adat Bali tetap Ajeg.