(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

REINTEGRASI ANTAR LEMBAGA UNTUK ANAK MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS

Admin dinsos | 19 Mei 2022 | 71 kali

REINTEGRASI ANTAR LEMBAGA UNTUK ANAK MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS


#Dinsos_Hadir

Kamis, 19 Mei 2022

Kepala Dinas Sosial Kab. Buleleng I Putu Kariaman Putra, S.Sos.MM didampingi Kabid Yanrehsos, Maman Wahyudi, S.Sos, Penyuluh Sosial Ahli Muda Pelayanan Anak dan Lansia Ni Luh Riawati, S.Sos serta Pendamping Rehsos Kemensos RI Alfonsos Kolimasang dan Bela Safira. 

Kegiatan ini merupakan lanjutan rujukan dari Dinsos Kab. Buleleng sebelumnya, dimana  Anak (inisial KA usia 14 thn) merupakan korban #81 UU Perlindungan Anak sempat mendapatkan penempatan sementara di LKSA MIFTAHUL ULUM PEGAYAMAN. seiring berjalannya waktu, anak menginginkan agar bisa lebih dekat dengan ibunya, oleh karena itu Dinas Sosial Kab. Buleleng melalui pendamping Rehsos melakukan Asesmen lanjutan berbasis lembaga agar anak dapat melanjutkan pengasuhan alternatif tanpa mengabaikan ikatan psikis anak dan ibu kandungnya.

Hari ini, Dinas Sosial Kab. Buleleng memenuhi keinginan anak dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Dimana REINTEGRASI ANTAR LEMBAGA dari LKSA Miftahul Ulum Pegayaman, Kec. Sukasada ke LKSA Nurul Jadid Pemuteran, Kec. Gerokgak* menjadi solusi saat ini demi anak tetap mendapatkan rasa nyaman. Selnajutnya anak tetap akan mendapatkan pengasuhan alternatif di LKSA Nurul Jadid dan  melanjutkan pendidikan di Pondok Pesantren Nurul Jadid.