REFORMASI BIROKRASI PENCEGAHAN GRATIFIKASI ZONA INTEGRITAS DINSOS BULELENG.
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, yang mana merupakan bagian upaya langkah reformasi birokrasi dalam zona integritas di OPD Dinas Sosial Kab.Buleleng, yang bersih dan berwibawa, maka Sekdis Sosial, P.Gopi.S, menghimbau dalam apel kerja pagi, Selasa, 10 Mei 2022, di halaman Kerja Dinas Sosial Kab.Buleleng guna mengajak bersama seluruh jajaran, mulai jajaran pejabat hingga staf, untuk menyikapi langkah tindakan khususnya, pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari-hari besar lainnya. Hal ini upaya tindaklanjut surat edaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, nomor 9 Tahun 2022 tertanggal, 11 April 2022 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait momen hari raya, diindahkan dengan Surat Edaran Bapak Sekda Kab. Buleleng tentang Pengendalian Gratifikasi terkait momen hari raya.
Hal ini merupakan langkah-langkah dan upaya pencegahan korupsi guna peningkatan kualitas pelayanan publik yang prima dan profesional.
Untuk itu tegas Sekretaris Dinas Sosial, Putu Gopi Suparnaca, bahwa dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, hendaknya selalu iklas melayani, dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun, guna menghindari tindakan melanggar hukum yang berpotensi koruptif.
Sehingga harapan kita bersama bisa mewujudkan zona integritas Dinas Sosial yang bersih dan berwibawa dalam pelayanan publik yang prima, berkualitas dan profesional.*
#Salam dinsos hadir.