(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Inovasi Dinsos Bisa"SOP Layanan Perijinan penggunaan Taman Makam Pahlawan Curastana”.

Admin dinsos | 18 Juli 2024 | 40 kali

#Dinsos_Hadir-GCT.

Singaraja, 18 Juli 2024

Bertempat dihalaman depan kantor Dinas Sosial Kab.Buleleng, untuk menindaklanjuti arahan pimpinan pada kali ini pegawai paparkan trend inovasi unggulan dinsos terbaru yakni 'Dinsos Bisa'. Pada hari ini Made Sujaye Wardana Pande,S.Sos selaku Staff pegawai Non ASN bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial maju kedepan untuk memaparkan Inovasi Dinsos Bisa”SOP layanan perijinan penggunaan Taman Makam Pahlawan Curastana”.

Sujaye Wardana Pande memaparkan mulai dari dasar hukum peraturan Menteri nomor 15 tahun 2009 tentang pengusulan gelar pahlawan, UUD No 11 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Mekanisme dan prosedur surat permohonan penggunaan/peminjaman taman makam pahlawan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial kabupaten Buleleng, Jangka waktu penerbitan surat ijin paling lama 1 hari sejak pengajuan berkas permohonan. proses rekomendasi sampai sampai turunnya persetujuan dari Kadis, lanjut TMP Curastana dapat digunakan untuk kegiatan ziarah.

Inovasi Dinsos Bisa ini bertujuan untuk penguatan SDM ASN dan Non ASN di internal Dinsos Buleleng dengan  memberikan kesempatan setiap SDM baik ASN maupun Non ASN untuk memaparkan kedepan umum seusai melaksanakan kegiatan apel pagi, menjelaskan alur dan proses SOP yang ada di bidang lain sehingga manfaat nantinya dapat mengetahui dan bisa menjelaskan seluruh SOP yang ada pada masing-masing bidang pada Dinsos Buleleng.

Harapan kedepan nantinya dapat memunculkan bibit-bibit SDM yang unggul, berkualitas, berkarya, mampu berdaya saing dan bisa menjelaskan didepan umum terkait seluruh SOP yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Sehingga dengan adanya inovasi Dinsos Bisa ini diharapkan nantinya SDM Dinsos dapat meningkatkan mutu kualitas pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

#Dinsos_News

#Dinsos_Bisa

#Dinsos_Hadir

#Dinsos_GCT