Penyerahan ABH setelah menjalani Tahanan fisik di LPKA Karangasem ke Dinas Sosial Kab. Buleleng
#Dinsos_hadir
Singaraja,3 Juli 2023
Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial Kabupaten Buleleng dalam hal ini penanganan ataupun memfasilitasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang bertempat di ruang rapat Dinsos Buleleng (3/7).
Dalam kali ini Kadis Sosial Buleleng, I Putu Kariaman Putra didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial, Maman Wahyudi, Sakti Peksos, serta Pejabat Fungsional maupun Non ASN. Kegiatan serah terima Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) ini dari LPKA Kab. Karangasem ke Dinas Sosial Buleleng yang beranggotakan 4 orang. Untuk lebih lanjut, dimana anak tersebut ialah pelaku dengan Pelanggaran Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Dan selanjutnya Sidang Pengadilan mengatakan, anak mendapatkan masa pidana di LPKA Kab. Karangasem selama 5 Bulan dan denda 100 juta. Dikarenakan anak tersebut tidak boleh mendapatkan denda, maka diganti dengan adanya Pelatihan Kerja Keterampilan Sosial yang ditanggung jawabkan oleh Dinas Sosial Kab. Buleleng selama 1 bulan.
Untuk itu akan berkoordinasi juga dengan Balai Mahatmia Tabanan dan Dinas Sosial Kab. Buleleng untuk sementara mengembalikan anak ke orang tua masing-masing dengan catatan anak tidak boleh melakukan tindak pidana apapun selama koordinasi Dinsos dan Balai Mahatmia berlangsung agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru untuk ke 2 ABH yang dimaksud.
Dengan harapan agar nantinya anak-anak maupun sampai dewasa bisa berkembang, berinovasi, memberikan ilmu sebanyak mungkin demi terciptanya keterampilan yang baik untuk memajukan kabupaten buleleng.
#Dinsos_hadir
#Puskesos_GCT