(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

PEMBAHASAN RENCANA KERJA KEPESERTAAN PROGRAM JKN & REKONSILIASI PBPU KAB.BULELENG BULAN JUNI 2022

Admin dinsos | 28 Juni 2022 | 83 kali

DINSOS HADIR

Singaraja, 28 Juni 2022

PEMBAHASAN RENCANA KERJA KEPESERTAAN PROGRAM JKN & REKONSILIASI PBPU KAB.BULELENG BULAN JUNI 2022

Asissten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng, yang kali ini diwakili oleh Kabag Pemerintahan Drs.Nyoman Widiartha memimpin jalannya rapat terkait Pembahasan Rencana Kerja Kepesertaan Program JKN Bagi Penduduk PBPU dan BP menyampaikan, Pihak I yakni Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana dan Pihak II Endang Triana Simanjutak selaku Kepala BPJS Cabang Singaraja  telah menandatangani Rencana Kerja tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng Nomor 075/31/RKT/PEM/2021 dan Nomor 248/KTR/XI-09/1221 tertanggal 27 Desember 2021 yang selanjutnya disebut “PERJANJIAN dan ADDENDUM”.

Serta juga diadakannya Rekonsiliasi Data PBPU Pemda dan KP Desa Kab.Buleleng pada bulan Juni 2022. Rekonsiliasi tersebut guna melancarkan pemerintah yang semakin realistis dalam hal DTKS dan mengurangi miss komunikasi masyarakat dalam informasi terkait adanya penonaktifan KIS. Adanya usulan mungkin bisa diajukan kemudian verifikasi agar nanti benar-benar murni data tersebut terdefinisi sesuai kriteria dan ketentuan. Maka dari itu sinergitas stakeholder lainnya diperlukan untuk saling memback up, kerja sama yang dibangun agar membuahkan hasil yang nantinya bisa diterapkan dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya pada umumnya Pemerintah Kabupaten Buleleng. 

Dalam hal ini juga Kadis Sosial, I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM, kembali menegaskan bahwasannya Jaminan Kesehatan KIS baik APBD ataupun APBN hanya untuk warga yang sudah terdaftar di DTKS sesuai validasi Desa/Kelurahan dan sasarannya tepat kepada warga fakir miskin, kurang mampu, warga penyandang disabilitas, odgj ataupun orang yang memiliki sakit kronis. Hal ini dilandasi oleh Permensos No 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial memikirkan bahwa DTKS menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu di kelola dengan baik, akuntabel dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam rapat yang bertempat di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng tersebut yakni Kadis Kesehatan Buleleng, BPJS Cabang Singaraja, TKKSD Kab.Buleleng, Kabag Hukum, Perwakilan Balitbang dan Perwakilan Bappeda. 

DINSOS HADIR