Dinsos Apresiasi Perda Anti Narkoba
Berlangsung di Hotel Bali Taman pada Senin, (12/6).
Kepala BNN Kabupaten Buleleng I Gede Astawa mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam menangkal ancaman peredaran narkoba. Apresiasi tersebut diungkapkannya atas disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika menjadi perda yang merupakan benteng kokoh dalam memerangi bahaya narkoba.
Sekdis Sosial Putu Gopi Suparnaca, mewakili Kadis Sosial Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra,S.Sos, MM. Tegas Gopinda bahwa peran fungsi Dinas Sosial sesuai amanah regulasi dan perintah pimpinan akan segera membentuk tim P4GN yang bertujuan bersinergi bersama guna mencegah penularan narkoba di lingkup internal OPD Dinsos Buleleng serta melaporkan perkembangan situasi dan kondisi terkini. Fungsi berikutnya Bahwa Dinsos telah siap memfasilitasi jaminan perlindungan kesehatan berupa KIS bagi korban pecandu khususnya warga yang tidak mampu guna memudahkan mendapatkan perawatan dalam proses *rehabilitasi* guna pemulihan kesehatannya, serta Dinsos selalu berinklusi bersama staholder untuk memberikan pendidikan keterampilan yang berguna untuk lebih kreatif dan mandiri guna menopang kesejahteraan sosialnya, dalam hal ini Dinsos di suport centra mahatmia selalu UPT Kemensos RI di wilayah Bali (berkantor di Kab.Tabanan) realita komitmen pimpinan Dinsos telah memperhatikan pula eks Narapidana khususnya kasus narkoba berupa pemberian bantuan sosial kebutuhan dasar pokok. Upaya langkah aktualisasi pencegahan dan rehabilitasi, guna mengapresiasi
wujud komitmen Pemkab Buleleng akan kepastian dengan perda, untuk lebih Tanggap terhadap Ancaman Narkoba di Buleleng Bali.
Kepala BNNK mengajak para pimpinan unsur perangkat daerah Pemkab Buleleng dan instansi vertikal lainnya di Kabupaten Buleleng untuk menanamkan komitmen itu dan menyebarluaskannya ke lingkungan masing-masing, mulai dari mitra kerja hingga masyarakat luas.
Terkait P4GN, pemerintah daerah sejatinya sudah diberi arahan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melalui Peraturan Mendagri No. 12 tahun 2019. Ranperda terkait P4GN tersebut sudah diusulkan dan melalui proses di legislatif, akhirnya ranperda tersebut disahkan menjadi perda pada 5 Juni 2023 lalu.
Ke depannya, mengharapkan kerjasama yang solid dengan BNN Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan Buleleng sebagai kabupaten tanggap ancaman narkoba.
"Diharapkan melalui kebijakan dari BNN yang mendukung kabupaten tanggap ancaman narkoba, kita bisa mendorong sektor pembangunan di Buleleng berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba,"