(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Inovasi Dinsos Bisa "SOP Permohonan Rekomendasi yayasan/LKSA"

Admin dinsos | 05 Agustus 2024 | 49 kali

Inovasi Dinsos Bisa "SOP Permohonan Rekomendasi yayasan/LKSA"



#Dinsos_Hadir-GCT.

Singaraja, 05 Agustus 2024

Bertempat dihalaman depan kantor Dinas Sosial Kab.Buleleng, untuk menindaklanjuti arahan pimpinan pada kali ini pegawai paparkan trend inovasi unggulan dinsos terbaru yakni 'Dinsos Bisa'. Pada hari ini Gusti Ayu Putu Novitasari,SH,MM selaku Pejabat Fungsional bidang Perlindungan Jaminan Sosial maju kedepan untuk memaparkan Inovasi Dinsos Bisa”SOP Permohonan rekomendasi yayasan/LKSA”.


Bu Novi memaparkan mulai dari dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Mekanisme dan prosedur Pemohon menginput berkas permohonan rekomendasi melalui E-Perijinan Kabupaten Buleleng yang diteruskan oleh PTSP ke Dinas Sosial. Kadis Sosial menandatangani surat rekomendasi tanda daftar Yayasan / LKSA. PTSP menerima surat rekomendasi tanda daftar yayasan/LKSA sebagai dasar pembuatan Surat Tanda Pendaftaran Yayasan.


Inovasi Dinsos Bisa ini bertujuan untuk penguatan SDM ASN dan Non ASN di internal Dinsos Buleleng dengan  memberikan kesempatan setiap SDM baik ASN maupun Non ASN untuk memaparkan kedepan umum seusai melaksanakan kegiatan apel pagi, menjelaskan alur dan proses SOP yang ada di bidang lain sehingga manfaat nantinya dapat mengetahui dan bisa menjelaskan seluruh SOP yang ada pada masing-masing bidang pada Dinsos Buleleng.


Harapan kedepan nantinya dapat memunculkan bibit-bibit SDM yang unggul, berkualitas, berkarya, mampu berdaya saing dan bisa menjelaskan didepan umum terkait seluruh SOP yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Sehingga dengan adanya inovasi Dinsos Bisa ini diharapkan nantinya SDM Dinsos dapat meningkatkan mutu kualitas pelayanan yang optimal kepada masyarakat.



#Dinsos_News

#Dinsos_Bisa

#Dinsos_Hadir

#Dinsos_GCT