DINSOS HADIR
Singaraja, 19 Mei 2022
MENUNJUKAN BUDAYA TERTIB ARSIP DINAS SOSIAL MELALUI PENGAWASAN AUDIT DARI DINAS ARSIP
Pedoman pengawasan kearsipan dan sebagai tindaklanjut dari hasil pembinaan kearsipan maka pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal wajib dilaksanakan pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng termasuk Dinsos Buleleng. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No 38 Tahun 2015. Pada kegiatan ini Tim DAPD Buleleng yang dikomandoi oleh Made Ngurah Setiawan, selaku Arsiparis Ahli Muda, yang menjadi narasumber bersama Kadis Sosial, I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM, beserta seluruh Tim Arsip Dinsos Buleleng.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Ngurah Setiawan menyampaikan dimaksudnya pengawasan audit internal ini menunjukkan pedoman yang mengacu pada peraturan Kepala ANRI, maka dengan hal tersebut kami berupaya terus mendongkrak OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng yang selama ini sudah mendapatkan pembinaan, lagi pula dengan adanya mekanisme tentang tata kelola kearsipan ini membantu untuk mengamankan dokumen dan yang terpenting aset itu sendiri. Ujarnya".
DINSOS HADIR