(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Rekonsialisasi Iuran Wajib Triwulan II Tahun 2024

Admin dinsos | 24 Juni 2024 | 36 kali

Rekonsialisasi Iuran Wajib Triwulan II Tahun 2024


#Dinsos_hadir GCT

Senin, 24 Juni 2024

Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Kadis Sosial Buleleng, Putu Kariaman Putra sekaligus membuka acara dalam rapat koordinasi (rakor) rekonsialisasi iuran wajib BPJS Kesehatan pada triwulan ke II tahun 2024 bertempat di Harris Pop Hotels & Convention Denpasar pada (24/6/24)


Dalam rangka meningkatkan akurasi pencatatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU), dalam pertemuan rekonsialisasi Data Perhitungan PPU yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Jembrana 

Kadis Sosial Buleleng, Putu Kariaman Putra menyampaikan dalam membuka acara selalu menekankan kembali bahwasannya harus memferivali ulang data kepesertaan PBPU guna kedepan data tersebut bisa lebih efektif sesuai dengan segmen yang  berlaku untuk meningkatkan tingkat kelayakan kiranya bisa menjadi khususnya Buleleng Satu Data Kesejahteraan Sosial


Untuk diketahui, pada pertemuan kali ini yakni juga membahas terkait Data Kepesertaan JKN KIS APBN dan APBD serta Progres Cakupan Kepesertaan pada bulan Januari sampai dengan Juni 2024. Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cab.Singaraja, Endang Simanjuntak yakni memaparkan kedua materi terkait dengan data iuran wajib BPJS PBPU Pemda di tahun 2024 dan Mendorong Program Desa Pesiar di masing-masing Desa/Kelurahan. Diakhir kegiatan diadakannya tanda tangan kesepakatan untuk kedua belah pihak yakni Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Jembrana 


Hadir pula kegiatan ini Perwakilan Sekwan DPRD Buleleng & Jembrana, KPPN  Buleleng, BPKPD Buleleng & Jembrana, Dinsos Jembarana, Dinkes Buleleng & Jembrana, dan Perwakilan RSUD Buleleng dan undangan lainnya


#Dinsos_hadir GCT