(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

PENGUATAN SDM OPERATOR SIKS-NG DESA/KELURAHAN DALAM PEMUTAHIRAN DTKS

Admin dinsos | 02 Februari 2022 | 117 kali

DINSOS HADIR

Rabu 2 Februari 2022


PENGUATAN SDM OPERATOR SIKS-NG DESA/KELURAHAN DALAM PEMUTAHIRAN DTKS

Dalam rangka meningkatkan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Buleleng Dinas Sosial memfasilitasi pelaksanaan penguatan SDM operator SIKS-NG di 9 Kecamatan Di Kabupaten Buleleng.

Bertemapat di Ruang Rapat Dinas Sosial, hari pertama pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh 2 Kecamatan diantaranya Kecamatan Sawan dan Kecamatan Busungbiu,

pada kesempatan ini diberikan praktek langsung oleh operator Kabupaten cara menginput dan memvalidasi data yg diperbaiki lewat aplikasi.

Kepala Dinas Sosial, I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM, didampingi Kabid Linjamsos, Yayan Sutrisna,S.Sos, dan Pejabat Fungsional, Dra. Yanti Rohayati,

Dalam sambutannya, 

Kadis Sosial menyampaikan dan menegaskan kembali bahwa semua program bantuan, baik bantuan berasal dari pusat maupun daerah mengacu pada DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ). 

Hal ini dilandasi oleh peraturan Presiden 2018 Nomor 82 , Permensos No 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Memikirkan bahwa DTKS menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu di kelola dengan baik, akuntabel dan berkelanjutan. Sehingga secara rutin Kadissos selalu mengingatkan kepada Kepala Desa/ Lurah agar terus melaksanakan pemuktahiran data melalui Musdes/ Muskel.  

Dalam pertemuan ini juga kadissos menyampaikan bahwa saat ini Dinsos Buleleng sudah berupaya melaksanakan penyisiran ke seluruh Desa Di Kabupaten Buleleng. Strategi Penyisiran tersebut diawali kepada seluruh Perbekel agar mengirimkan data bagi warga yang sudah meninggal dan warga yang pindah domisili, Yang kedua adalah penyisiran status, status yang ada di KIS PBI ABPD NON-DTKS, telerpas dari non-dtks, secara otomatis bagi warga yang sudah masuk dalam DTKS pastinya masuk ke dalam KIS PBI APBD. Diharapkan pihak Desa/ Kelurahan setempat bisa mengacu pada hal tersebut untuk menentukan kelayakannya. 

Kadis Sosial dalam kesempatan ini mengharapkan dimana nantinya program yang dirancang tahun ini, bisa di support dan dilaksanakan dengan baik Sesuai dengan amanah dan prosedur yang berlaku Pihak Desa/Kelurahan juga menjadi salah satu stakeholder yang bisa bersinergi bersama Dinas Sosial. 

DINAS SOSIAL