Inovasi Dinsos Bisa "BSU Kemiskinan Ekstrem"
#Dinsos_Hadir-GCT
Singaraja, 11 Juli 2024
Bertempat dihalaman depan kantor Dinas Sosial Kab.Buleleng, menindaklanjuti arahan pimpinan pada hari ini pegawai paparkan inovasi unggulan terbaru yakni 'Dinsos Bisa'. Pada hari ini Kadek Resiani selaku Staff pegawai Non ASN bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial maju kedepan untuk memaparkan Inovasi Dinsos Bisa ”BSU Kemiskinan Ektrem”.
Kemiskinan Ekstrem merupakan kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu makan,air minum bersih,sanitasi layak,kesehatan,tempat tinggal,dan pendidikan. Dimana pelaksana penyaluran BSU dalam rangk penanganan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Buleleng Tahun 2024 melalui
1. Dinas Sosial Kabupaten Buleleng
2. Pemeintah Desa/Kelurahan
3. Bank Penyalur dalam hal ini Bank BPD Bali
Untuk diketahui, nilai Bantuan Sosial Uang (BSU) Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024 ini senilai Rp.450.000/KPM, dengan jangka waktu pemberian BSU selama 12 bulan dari Januari sampai dengan Desember 2024 nanti
Dimana ketentuan pencairan Dana BSU Tunai dari PT Bank BPD Bali kepada penerima wajib kiranya yakni membawa ataupun menunjukkan KTP Asli dan membawa Kartu E-BSU Kemiskinann Ekstrem. Lebih lanjut, penyaluran BSU ini dilakukan melalui SP2D dari Kas Daerah Kabupaten Buleleng ke rekening KPM yang sudah tercatat di Bank penyalur
Inovasi Dinsos Bisa ini bertujuan untuk penguatan SDM Pegawai ASN maupun Non ASN Dinsos Buleleng dengan memberikan kesempatan untuk memaparkan kedepan seusai melaksanakan kegiatan apel pagi, dalam paparan yang dilakukan dengan menjelaskan alur dan proses SOP Tupoksi yang ada di bidang lain sehingga manfaat nantinya dapat mengetahui dan bisa menjelaskan seluruh SOP yang ada pada masing-masing bidang Dinsos Buleleng.
Harapan nantinya dapat memunculkan SDM yang unggul, berkualitas, berkarya, dan bisa menjelaskan didepan terkait seluruh SOP yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Sehingga kedepan mampu meningkatkan mutu kualitas pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
#Dinsos_News
#Dinsos_Bisa
#Dinsos_Hadir
#Dinsos_GCT