DINSOS HADIR TERKAIT FASILITASI PERANGKAT DAERAH KAB.BULELENG
Singaraja, 07 September 2022
Bahwa Berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 050-5889 Tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemuktahiran keuangan daerah, klasifikasi, kodefikasi dan Nomorklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dimana dalam surat keputusan tersebut tidak terdapatnya Program Kegiatan dan Sub Kegiatan dalam pengelolaan UPTD Monument dan Tugu Perjuangan. Tujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dan anggaran di kemudian hari maka kami sampaikan usulan penghapusan UPTD Monument dan Tugu Perjuangan Pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
Pada kesempatan ini Plh Kadis Sosial Kabupaten Buleleng, P.Gopi.S, berharap terfasilitasinya penataan kelembagaan perangkat daerah terkait Pelimpahan kewenangan UPTD monumen tugu pejuangan sesuai regulasi pedoman aturan yang berlaku.
Dinsos_Hadir