(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

EVALUASI TATA KELOLA PBI KIS APBD DAN PEMUKTAHIRAN DTKS DESA BONTIHING.

Admin dinsos | 08 April 2022 | 225 kali

EVALUASI TATA KELOLA PBI KIS APBD DAN PEMUKTAHIRAN DTKS DESA BONTIHING.


DINSOS HADIR

Jumat, 08-April-2022 

Bertempat di Kantor Desa Bontihing

Kadis Sosial, I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM, menugaskan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Yayan Sutrisna S,Sos bersama staf untuk sebagai narasumber dalam sosialisasi terkait dengan kepesertaan KIS PBI NON DTKS Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh pemerintahan Desa Bontihing dalam mengoptimalkan kinerja dalam rangka meningkatkan kualiatas program perlindungan sosial di Desa Bontihing, dalam pertemuan ini di pimpin langsung oleh

Perbekel Desa Bontihing (I Gede Pawata) Pendamping PKH Desa Bontihing, Operator, Kasi Kesra, Perwakilan Perangkat Desa dan

Staff Kantor Desa setempat.

Pada kesempatan ini, Dinsos Buleleng menyampaikan program kegiatan yang menjadi tanggung jawab Dinsos Buleleng yaitu terkait dengan kelayakan peserta PBI KIS APBD Di Kab. Buleleng sehingga perlu adanya perbaikan pemuktahiran basis data atau verifikasi dan validasi terkait dengan warga masyarakat Kab.Buleleng yang sebagai peserta PBI KIS APBD serta pelaksanaan pemuktahiran DTKS sesuai dengan kerekteria-kerekteria yang sudah di tentukan untuk pengusulan DTKS maupun PBI KIS APBD., prosedur yang di laksanakan adalah musyawarah desa karena melalui musyawarah desa data warga yang nantinya di ajukan dalam DTKS bisa di re - update secara terus menerus.

Hal ini dilandasi oleh Permensos  tahun 2021 no  3 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial memikirkan bahwa DTKS menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu di kelola dengan baik, akuntabel dan berkelanjutan. Sehingga secara rutin Dinas Sosial selalu mengingatkan kepada Kepala Desa agar terus pemuktahiran data melalui musyawarah desa.

DINSOS HADIR