SHARING DAN SOSIALISASI TATA KELOLA DTKS
Singaraja, 2 Desember 2022
Bertempat di ruang rapat Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Kadis Sosial Kab.Buleleng mengadakan Rapat penguatan SDM Pendamping PKH Kabupaten Buleleng terkait Tata Kelola DTKS.
Pada kesempatan ini Kadis Sosial Buleleng Putu Kariaman Putra S.Sos, M.M menugaskan Yayan Sutrisna, S.Sos memimpin jalannya rapat Yayan menghimbau kepada seluruh Korcam PKH dan Pendamping PKH di masing- masing Kecamatan agar nantinya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat di Desa/ Kelurahan dan mampu menjelaskan tentan program DTKS.
Lebih dalam Kabid Linjamsos dalam kesempatan ini menyampaikan, prosedur yang harus dilaksanakan dalam verifikasi dan validasi terkait data kepesertaan JKN dan yang tidak sesuai dengan segmennya adalah musyawarah desa/kelurahan. Karena melalui musdes/muskel ini dimulai memverifikasi data warga yang nantinya diajukan DTKS dan dari hal ini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini bisa di re-update secara terus menerus. Hal ini dilandasi oleh Permensos No 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial memikirkan bahwa DTKS menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu di kelola dengan baik, akuntabel dan berkelanjutan. Sehingga secara rutin Dinas Sosial selalu mengingatkan kepada Kepala Desa agar terus pemuktahiran data melalui musyawarah desa/kelurahan.
Harapannya dari kegiatan ini sangatlah jelas menimilasir kecemburuan sosial yang nantinya bisa membuat berita gaduh atau hoax terkait masalah yang mengacu kepada Dinas Sosial. Mayarakat bisa lebih untuk meneliti dan menyeksama dengan jelas dalam pengaduan yang akan diajukan. Sinergitas yang dijalin secara bersama bisa diharapkan untuk pembangunan Kabupaten Buleleng.
Dinsos_Hadir