(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Anugrah Keterbukaan Informasi Publik Th.2022 Dinsos Buleleng menuju Informatif

Admin dinsos | 14 Maret 2023 | 81 kali

Anugrah Keterbukaan Informasi Publik Th.2022 Dinsos Buleleng menuju Informatif


Dinsos_Hadir GCT

Singaraja, 14 Maret 2023

Dinsos Buleleng menerima Anugrah Keterbukaan Informasi Publik Th.2022 sebagai badan publik menuju Informatif, serangkaian dalam kegiatan Sosialisasi, Monev (monitoring evaluasi)  Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkup Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.

Giat tersebut digelar  di Ruang Rapat Dinsos Buleleng, mewakili Kadis Sosial Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM yang bertepatan saat ini bertugas mendampingi bapak Sekda Kabupaten Buleleng Drs.Gede Suyasa,M.Pd  sedang menerima penghargaan UHC Word di Jakarta. 

Anugrah Komisi Informasi Provinsi Bali  diterima  langsung oleh Sekretaris Dinsos Putu Gopi Suparnaca, selaku ketua badan pengelola informasi publik Dinas Sosial Kabupaten Buleleng  di dampingi para pejabat struktural, fungsional,  beserta beberapa pegawai ASN dan Non ASN.

Penganugrahan diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Agus Wirajaya,S.Kom  didampingi  Ir Agus Suryawan, Bidang Kelembagaan dan Wayan Dharma,M.Si selaku  Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Anugrah serta Ketut Artaya,SE Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli MudaSub Koordinator Unit Substansi Layanan Informasi Publik selaku Teknis mewakili Kadis Kominfosanti Kabupaten Buleleng.

Maksud dan Tujuan kegiatan ini, adalah memotivasi system pengelolaan keterbukaan  infomasi publik menuju informatif, dan meningkatkan pelayanan informasi  yang lebih akurat, lebih cepat dan transparan untuk di konsumsi publik  dalam upaya peningkatan pelayanan publik guna meningkatkan citra kinerja OPD Dinas Sosial yang bermutu dan berkualitas kepada masyarakat umum di Kabupaten Buleleng.

Tegas   I Made Agus Wirajaya,S.Kom  selaku  Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali kepada seluruh jajaran lingkup Dinsos Buleleng, adalah terus menjaga amanah undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan ketentuan peraturan dan perundang-undangan lainnya agar tetap  semangat mengawal  pendampingan Pembinaan, guna peningkatan mutu pelayanan publik kepada masyarakat yang berkualitas pada akhirnya  akan mampu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Kabupaten Buleleng.

Harapan Dinsos Buleleng kedepan, selalu dinamis untuk berbenah ke arah digitalisasi  dan transformasi,  agar sistem pengelolaan informasi publik pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng berdaya guna dan berhasil guna seiring tuntutan dinamika dewasa ini searah prinsip dan hakekat  peningkatan kualitas pelayanan publik oleh  Dinsos Buleleng yang Gesit,Cepat,Tanggap, Tegas Gopinda, nama akrab Sekdis Sosial Kab.Buleleng.

Dinsos_Hadir_GCT