Narasumber "Perundungan atau Bullying" Di SMAN 2 Singaraja.
Bullying merupakan tindakan di mana satu orang atau lebih mencoba untuk menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan. Sosialisasi Perundingan atau Bullying sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diberikan kepada siswa SMA untuk memahami pengertian bullying dan dasar-dasar mengapa bullying tersebut dilarang serta memahami akibat atau dampak dari perbuatan tersebut terhadap korban bullying. sehingga kiranya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang buruk terhadap siswa/siswi maka perlu diberikan pemahaman tentang bullying kepada siswa/siswi SMAN 2 Singaraja yang dalam hal ini diberikan dalam bentuk sosialisasi oleh Kadisos.
Adapun hasil yang dicapai adalah bahwa siswa SMAN 2 Singaraja mendapatkan pemahaman tentang bullying dan dapat menanamkan dalam diri supaya menghindari bullying dan mencegah terjadinya bullying, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku.
Kegiatan ini berlangsung lancar dan siswa SMAN 2 Singaraja tampak sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi ini, hal ini tampak dari sesi tanya jawab tentang materi yang diberikan.
#Dinsos_Hadir GCT