DINSOS HADIR
Singaraja, Sabtu 5 Februari 2021
PENDAMPINGAN MUSDES DALAM PERCEPATAN PEMUKTAHIRAN DTKS WILAYAH KEC.BUSUNGBIU
Kepala Dinas Sosial, I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM, mendampingi Musyawarah Desa yang bertempat di Desa Titab dan Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu. Pendampingan tereebut berkaitan dengan Pemuktahiran DTKS dan Kepersertaan KIS PBI NON DTKS Tahun 2022. Korcam PKH, Pendamping PKH Desa, TKSK, Ketua BPD, Ketua LPM, Kelian Adat, Perwakilan Camat, Babinsa, Bhabinkatibmas serta masyarakat turut hadir dalam acara musdes tersebut.
Musdes yang dihadiri dan didampingi oleh Dinas Sosial baik kedatangan Kadissos adalah salah satu harapan dari masyarakat yang pastinya ingin mengetahui informasi lebih jelas tentang hal-hal yang mencakup Kesejahteraan Sosial. Hal-hal tersebut juga salah satu Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 yang dilaunchingkan kemarin.
Dari Inpres tersebut salah satunya ditujukkan kepada Kementeian Sosial, yang diharapkan agar bisa melakukan percepatan dalam pemuktahiran data yang sudah diverifikasi dan validasi oleh Pemerintah Daerah untuk penetapan dan perubahan data bantuan iuran jaminan kesehatan secara berkala melalui sistem informasi yang terintegrasi. Kepala Desa setempat pastinya mengharapkan melalui kesempatan Kadissos memaparkab dalam Musyawarah Desa ini nantinya bisa dicermati dengan baik oleh masayarakat dan sinergitas ini berlanjut dengan lancar.
Kadis Kariaman dalam kesempatan ini menyampaikan, prosedur yang harus dilaksanakan adalah musyawarah desa. Karena melalui musyawarah desa dimulai memverifikasi data warga yang nantinya diajukan DTKS dan dari hal ini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini bisa di re-update secara terus menerus. Hal ini dilandasi oleh Permensos No 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial memikirkan bahwa DTKS menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu di kelola dengan baik, akuntabel dan berkelanjutan. Sehingga secara rutin Dinas Sosial selalu mengingatkan kepada Kepala Desa agar terus pemuktahiran data melalui musyawarah desa.
Sementara itu, secara tegas Dinas Sosial siap apabila diundang ke Desa atau Kelurahan untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Dinsos Buleleng tidak menetapkan namun mevalidasi data yang sudah diverifikasi dari Desa. Sesuai kriteria yang berlaku pastinya masyarakat yang benar-benar kurang mampu maka wajib masuk DTKS. Selain masuk DTKS juga bermanfaat nantinya program bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhannya.
Harapan dari kegiatan ini sangatlah jelas menimilasir kecemburuan sosial yang nantinya bisa membuat berita gaduh atau hoax terkait masalah yang mengacu kepada Dinas Sosial. Mayarakat bisa lebih untuk meneliti dan menyeksama dengan jelas dalam pengaduan yang akan diajukan. Sinergitas yang dijalin secara bersama bisa diharapkan untuk pembangunan Kabupaten Buleleng.
DINSOS HADIR