(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Inovasi Dinsos Bisa Tentang SOP Pencaiaran Hibah/Bansos

Admin dinsos | 01 Juli 2024 | 32 kali

Singaraja, Senin 01 Juli 2024

Bertempat dihalaman depan kantor dinas sosial buleleng, untuk menindaklanjuti arahan pimpinan pada kali ini pegawai paparkan trend inovasi unggulan dinsos terbaru yakni 'dinsos bisa'. Pada hari ini I Putu Artawan,S.Pd SD selaku penyuluh sosial ahli muda bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial maju kedepan untuk memaparkan tetang SOP pencairan hibah/bansos yang ada pada bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.

Pada kesempatan ini I Putu Artawan menjelaskan secara detail mulai dari alur proses pencairan hibah/bansos dasar hukum pencairan hibah/bansos UU Nomor 14 tahun 2019 tentang pekerja sosial, Keputusan Menteri Sosial RI No.84/HUK/1997 tentang pelaksanaan pemberian bantuan sosial bagi keluarga fakir miskin. Mulai dari permohonan pembuatan proposal sampai petugas verifikasi hibah/bansos memproses kesistem SIPD, lanjut diserahkan kepada staff fungsional untuk dibuatkan permohonan rekomendasi dan TAPD. Sampai Kepala Dinas melaksanakan serah terima hibah/bansos kepada pemohon.

Inovasi Dinsos Bisa ini bertujuan untuk penguatan SDM ASN dan Non ASN di internal Dinsos Buleleng dengan  memberikan kesempatan setiap SDM baik ASN maupun Non ASN untuk memaparkan kedepan umum seusai melaksanakan kegiatan apel pagi, menjelaskan alur dan proses SOP yang ada di bidang lain sehingga manfaat nantinya dapat mengetahui dan bisa menjelaskan seluruh SOP yang ada pada masing-masing bidang pada Dinsos Buleleng.

Harapan kedepan nantinya dapat memunculkan bibit-bibit SDM yang unggul, berkualitas, berkarya, mampu berdaya saing dan bisa menjelaskan didepan umum terkait seluruh SOP yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Sehingga dengan adanya inovasi Dinsos Bisa ini diharapkan nantinya SDM Dinsos dapat meningkatkan mutu kualitas pelayanan yang optimal kepada Masyarakat.

#Dinsos_News

#Dinsos_Bisa

#Dinsos_Hadir

#Dinsos_GCT