Pembahasan Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik di Kantor Camat Tejakula
#Dinsos_Hadir GCT
11 Oktober 2023
Dalam menginplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik Bupati Buleleng Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah.
Bertempat diruang rapat Camat Tejakula Kadis Sosial I Putu Kariaman Putra,S.Sos.MM dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Maman Wahyudi,S.Sos menghadiri Rapat terkait Pembahasan Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik di Kantor Camat Tejakula, Tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi adalah untuk mensosialisasikan terkait penyusunan Standar Pelayanan (SP) di Kecamtan Tejakula tahun 2023 antara lain Standar Pelayanan Perekaman E-KTP jemput bola bagi warga berkebutuhan khusus serta Standar Pelayanan Penanganan ODGJ terlantar dan ODGJ dari keluarga tidak mampu.
Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Maman Wahyudi menyampaikan “ Pada saat ditemukan ODGJ terlantar jadi SOP yang pertama yaitu pengamanan terhadap ODGJ karena pada saat mengamuk membahayakan diri sendiri atau orang lingkungan sekitar jadi tambahkan di SOP ini keterlibatan aparat pengamanan seperti Babinsa, Bhabinkantibmas atau Linmas untuk pengamanan, juga keterlibatan Dinsos untuk jaminan kesehatan melalui KIS APBD dan sebagai penanggung jawab bagi ODGJ yang terlantar/tidak ada keluarga" Ujar Maman Wahyudi, Rabu 11 Oktober 2023.
Diakhir acara diskusi Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial didampingi Camat Tejakula I Gede Suyasa, SP serta stake holder terkait secara langsung menandatangani Berita Acara Terkait Standar Pelayanan Publik yang dimana kedepannya akan digunakan sebagai panduan dalam melakukan kegiatan di Kantor Camat Tejakula.
#Dinsos_Hadir GCT