#Dinsos_Hadir-GCT
Singaraja,12
Agustus 2024
“Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. 10 s/d 20 orang adalah minumum dan batas maksimum dari anggota KUBE.”, Hal tersebut adalah pengertian SOP KUBE yang dijelaskan oleh Ketut Widya Putra salah satu staff di bidang Perlindungan Jaminan Sosial.
Dalam penjelasannya Widya Putra menyampaikan persyaratan pengajuan bantuan KUBE yakni, surat permohonan, surat keterangan tidak mampu, surat keterangan domisili, surat keterangan memiliki sekretariat, surat pernyataan sanggup berusaha secara berkelompok, struktur organisasi dan surat pengukuhan, RAB, Fotocopy KTP pengurus,NPWP Lembaga.
Adapun
alurnya sebagai berikut Pihak Desa/Kelurahan mengirim surat permohonan dan
proposal kepada Bupati Buleleng cq Kepala Dinas Sosial Kab. Buleleng melalui
email umumsetda@bulelengkab.com, selanjutnya.
proposal permohonan yang sudah didisposisi bupati akan diteruskan ke Dinas Sosial melalui e-surat, dan Dinas Sosial dalam hal ini Bidang Pemberdayaan Sosial dan PFM menghimbau lembaga untuk menginput syarat-syarat tersebut ke system SIPD-RI, dan kemudian dilaksanakan verifikasi persyaratan.
Usulan yang sudah masuk kedalam sistem SIPD-RI sesuai persyaratan, akan dibuatkan surat Rekomendasi serta diajukan ke TAPD.Apabila sudah disetujui, maka akan dibuatkan SK Penerima Bansos yang ditandatangani oleh Bupati Buleleng. Lalu anggaran Bansos KUBE diinput ke DPA dan realisasi bantuan menyesuaikan dengan AJK.
Harapan
dari adanya Inovasi Dinsos Bisa yakni meningkatkan kualitas SDM Dinsos dalam
melayani masyarakat dan menambah wawasan dalam segi hal tupoksi yang sesuai
dengan SOP yang berlaku saat ini.
#Dinsos_News
#Dinsos_Bisa
#Dinsos_Hadir
#Dinsos_GCT