Puskesos Cepat Gesit Tanggap
Menindaklanjuti Surat Gubernur Bali Tanggal 19 September 2022 Nomor : B.21.660/4286/PSLB3PPKLH/DKLH tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tetang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik.
Hari ini Jumat, 30 September 2022, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng melaksanakan Kegiatan Bersih-bersih Sampah Plastik di Pasar Buleleng Kelurahan Kamp Singaraja. Kegiatan dimulai pukul 6.45 yang dikoordinir langaung oleh Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Yayan Sutrisna S.Sos mewakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng I Putu Kariman Putra,S.Sos,MM.
Pada kesempatan ini Dinsos Hadir mendapat bagian wilayah untuk melakukan kegiatan bersih-bersih sampah plastik di Pasar Buleleng sekitaran Jln.Gunung Semeru, turut hadir langsung Lurah Kampung Singaraja Dra Arroihana, Aparat Kelurahan Kamp Singaraja, Desa Adat,Dinas Kominfosanti, PMD, Disdikpora,Dinas Tenaga Kerja, Seluruh pegawai Dinsos Buleleng dan Masyarakat setempat.
Aksi bersih sampah plastik ini, serentak dilaksanakan Oleh Pemkab Buleleng yang dibagi menjadi 3 Lokasi yakni Melakukan Kegiatan Pembersihan di Pasar Buleleng, Pasar Anyar dan Pasar Kelurahan Kampung Tinggi.
Tujuan kegiatan ini untuk antisipasi penumpukan sampah yang dibuang oleh masyarakat setempat serta meminimalisir akan terjadi penguapan air saat musim penghujan tiba. Semoga kegiatan ini bisa berlanjut kedepannya sehingga Kota Singaraja dapat menjadi Kota Bebas bersih dari Sampah Plastik.
Dinsos_Hadir