(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

PENDAMPINGAN MUSDES/MUSKEL DALAM PERCEPATAN PEMUKTAHIRAN DTKS

Admin dinsos | 14 Februari 2022 | 181 kali

DINSOS HADIR

Singaraja, Kamis 14 Februari 2022

PENDAMPINGAN MUSDES/MUSKEL DALAM PERCEPATAN PEMUKTAHIRAN DTKS

Pendampingan Musdes/Muskel di Desa Pemuteran, Kec.Gerokgak ,Desa Poh bergong, Kec Buleleng terkait percepatan pemutahiran DTKS dan Kepersertaan KIS PBI NON DTKS Tahun 2022. Kepala Dinas Sosial, I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM, menugaskan Kabid Perlindungan jaminan sosial Yayan Sutrisna,S.Sos untuk mendampingi Musyawarah Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dan Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial Maman Wahyudi S.Sos  mendampingi di Desa Poh bergong, Kec.Buleleng Pendampingan teresebut berkaitan dengan Pemuktahiran DTKS 

Turut hadir Saat Musdes berlangsung baik di Desa Pemuteran maupun Desa Poh bergong yakni Perbekel Desa, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, Pendamping PKH, Staff aparat Desa/Kelurahan, Kasi Kesra, Kelian Adat Desa dan kepala dusun serta tokoh masyarakat. 

Musdes yang dihadiri dan didampingi oleh Dinas Sosial Buleleng adalah salah satu harapan dari masyarakat yang pastinya ingin mengetahui informasi lebih jelas tentang hal-hal yang mencakup Kesejahteraan Sosial. Hal-hal tersebut juga salah satu Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 yang dilaunchingkan kemarin.

Dari Inpres tersebut salah satunya ditujukkan kepada Kementeian Sosial, yang diharapkan agar bisa melakukan percepatan dalam pemuktahiran data yang sudah diverifikasi dan validasi oleh Pemerintah Daerah untuk penetapan dan perubahan data bantuan iuran jaminan kesehatan secara berkala melalui sistem informasi  yang terintegrasi. 

Kepala Desa Pemuteran Nyoman Arnawa dan Perbekel Desa Poh bergong Wayan Wagia, S.Sos  berharap melalui kehadiran Dinsos Buleleng pada saat Musdes/Muskel dapat memberikan informasi lebih jelas tentang hal-hal yang mencangkup Kesejahteraan Sosial agar aparat Desa/Kelurahan mengerti akan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 dan prosedur yang harus dilaksanakan adalah musyawarah Desa/Kelurahan. Karena melalui musyawarah Desa/Kelurahan dimulai memverifikasi data warga yang nantinya diajukan DTKS dan dari hal ini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini bisa di re-update secara terus menerus. 

Harapan dari kegiatan ini sangatlah jelas menimilasir kecemburuan sosial yang nantinya bisa membuat berita gaduh atau hoax terkait masalah yang mengacu kepada Dinas Sosial. Mayarakat bisa lebih untuk meneliti dan menyeksama dengan jelas dalam pengaduan yang akan diajukan. Sinergitas yang dijalin secara bersama bisa diharapkan untuk pembangunan Kabupaten Buleleng.

DINSOS HADIR