(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

LANJUT USIA TERLANTAR

Admin dinsos | 23 April 2018 | 11524 kali

PENGERTIAN

  1. Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh ) tahun ke atas.
  2. Pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia adalah proses penyuluhan sosial, bimbingan ,konseling,bantuan,santunan dan perawatan yang dilakukan secara terarah, terencana dan berkelanjutan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia atas dasar pendekatan pekerjaan sosial.
  3. Sistim panti adalah bentuk pelayanan yang mewnempatkan penerima pelayanan kedalam suatu lembaga tertentu(panti ) sedangkan luar panti ( non panti ) merupakan bentuk pelayanan yang menempatkan penerima pelayanan di luar lembaga tertentu (panti) misalnya keluarga, masyarakat dan lain-lain.
  4. Kelembagaan Sosial Lanjut Usia adalah proses kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia yang berkoordinasi mulai dari tahap perencanaan, yang dilaksanakan melalui/oleh organisasi/lembaga baik pormal maupun informal.
  5. Perlindungan sosial adalah upaya Pemerintah dan masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
  6. Aksesbilitas adalah kemampuan untuk menjangkau dan menggunakan pelayanan dan sumber-sumber yang seharusnya diperoleh seseorang untuk meningkatkan kesejahteraan sosialnya.

 

PROGRAM

Dalam mewujudkan pelayanan kesejahteraan sosial,maka program pokok yang dilaksakan antara lain:

  1. Pelayanan Sosial Lanjut Usia Dalam Panti
  2. Pelayanan Sosial Lanjut Usia Luar Panti
  3. Kelembagaan Sosial Lanjut Usia
  4. Perlindungan Sosial dan Aksesibilitas Lanjut Usia.

 

SASARAN

Sasaran program pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia:

1.         Lanjut Usia

2.         Keluarga

3.         ORSOS /LSM

4.       Masyarakat.

 

TUJUAN

a.       Para lanjut usia dapat menikmati hari tuanya dengan aman .tenteram dan sejahtera.

b.       Terpenuhinya kebutuhan lanjut usia baik jasmani maupun rohani.

c.       Terciptanya jaringan kerja pelayanan lanjut usia.

d.       Tewrwujutnya kwalitas pelayanan.

 

SIFAT PELAYANAN

Setiap jenis pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia baikyang dilaksanakan oleh pemerintah maupun maupun masyarakat mengandung sifat frepentif , kuratif dan rehabilitatif.

  1. Prefentif atau pencegahan,  Pelayanan sosial yang di arahkan untuk pencegahan timbulnya m,asalah baru dan meluasnya permasalahan lanjut usia, maka dilakukan melalui upaya pemberdayaan keluarga , kesatuan kelompok –kelompok didalam masyarakat dan lembaga atau organisasi yang peduli terhadap peningkatan kesejahteraan lanjut usia ,seperti keluarga terdekat /adapt, kelompok pengajian , kelompok arisan karang werdha, PUSAKA, DNIKS, DNIKS ,LLI, BK 3 S, K3 S.
  2. Kuratif atau penyembuhan, Pelayanan sosial lanjut usia yang diarahkan untuk penyembuhan atas gangguan-gangguan yang di alami lanjut usia, baik secara fisik , psikis maupun sosial.
  3. Rehabilitatif atau pemulian kembali , Proses pemulihan kembali fungsi-fungsi sosial setelah individu mengalami berbagai gangguan dalam melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.

 

PRISIP PELAYANAN

Prinsip kesejahteraan sosial sosial lanjut usia didasarkan pada resolusi PBB NO. 46/1991 tentang principles for Older Person ( Prinsip-prinsip bagi lanjut usia) yang pada dasarnya berisi himbauan tentang hak dan kewajiban lanjut usia yang meliputi kemandirian, partisipasi, pelayanan, pemenuhan diri dan martabat ,

Yaitu  :

  1. Memberikan pelayanan yang menjujung tinggi harkat dan martabat lanjut usia.
  2. Melaksanakan ,mewujutkan hak azasi lanjut usia.
  3. Memperoleh hak menentukan pilihan bagi dirinya sendiri.
  4. Pelayanan didasarkan pada kebutuhan yang sesungguhnya.
  5. Mengupayakan kehidupan lanjut usia lebih bermakna bagi diri, keluarga dan masyarakat.
  6. Menjamin terlaksananya pelayanan bagi lanjut usia yang disesuaikan dengan perkembangan pelayanan lanjut usia secara terus menerus serta meningkatkan kemitraan dengan berbagai pihak.
  7. Memasyarakatkan informasi tentang aksesbilitas bagi lanjut usia agar dapat memperoleh kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana serta perlindungan sosial dan hokum.
  8. Mengupayakan lanjut usia memperoleh kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana dalam kehidupan keluarga,serta perlindungan sosial dan hokum.
  9. Memberikan kesempatan kepada lanjut usia untuk menggunakan sarana pendidikan ,budaya spriritual dan rekreasi yang tersedia di masyarakat.
  10. Memberikan kesempatan bekerja kepada lanjut usia sesuai dengan minat dan kemampuan.
  11. Memberdayakan lembaga kesejahteraan sosial dalam masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan lanjut usia dilingkungannya.
  12. Kusus untuk panti, menciptakan suasana kehidupan yang bersifat kekeluargaan.

PROSES PELAYANAN

Dalam panti dan luar panti

  1. Persiapan
    1. Sosialisasi program dan kegiatan Panti/Orsos bagi lanjut usia  penerima pelayanan , keluarga dan masyarakat.
    2. Kontak (Pertemuan pertama antara pihak panti/orsos dengan lanjut usia dan keluarganya/yang mewakili).
    3. Kontak( kesepakatan pelayanan atau bantuan secara tertulis antara klien dengan pihak panti/pekerja sosial/orsos.
    4. Pengungkapan masalah lanjut usia.
    5. Rencana tindak/intervensi.
  2. Pelaksanaan Pelayanan.
    1. Pelayanan sosial
    2. Pelayanan fisik
    3. Pelayanan psikososial
    4. Pelayanan ketrampilan
    5. Pelayanan keagamaan/ spiritual
    6. Pelayanan pendampingan
    7. Pelayanan bantuan hokum.
  1. Monitoring dan evaluasi .
  2. Terminasi.
  3. Pembinaan lanjut.

sUMBER : http://dinsos.jogjaprov.go.id/pelayanan-kesejahteraan-sosial/