(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) tingkat SMP se-Kabupaten Buleleng

Admin dinsos | 18 Desember 2024 | 453 kali

Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) tingkat SMP se-Kabupaten Buleleng


#Dinsos_Hadir-GCT

Singaraja, 18 Desember 2024

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan sebuah program bantuan pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia. Tujuan utama daripada PIP adalah untuk memberikan kesempatan belajar yang lebih luas kepada anak-anak Indonesia yang berasal dari keluarga fakir miskin


Untuk diketahui, dimana Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dapat nantinya membantu dalam progres mencangkup kepesertaan PIP untuk lebih tepat sasaran. Oleh karena itu data induk ini berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta didalamnya adapun unsur kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan korban bencana alam. Sosialisasi pada kegiatan kali ini berlangsung di Aneka Lovina Villa & Spa, Desa Kalibukbuk. Selasa(18/12/2024).


Kadis Sosial Buleleng, I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM menyampaikan dimana Dinas Sosial mempunyai tiga tugas pokok fungsi untuk penanganan permasalahan sosial di Kabupaten Buleleng diantaranya yaitu perlindungan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, serta rehabilitasi sosial. Untuk hal itu, program Pemerintah Pusat ini bisa berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan berlaku kita harus saling kolaborasi dan sinergitas untuk mencapai data yang memang benar valid sesuai keadaan warga yang bersangkutan. Untuk di Kabupaten Buleleng ada banyak permasalahan sosial yang ada karena dari angka kemiskinan sejumlah 39.520 jiwa dengan didalamnya ada warga kemiskinan ekstrem, miskin tercecer, DTKS Disabilitas Non Program, serta DTKS Non Program. 


Maka kita lihat dari hasil angka kemiskinan dan penerima program yang belum seimbang,kita di Dinas Sosial bersinergi bersama OPD terkait, pemerhati sosial di Desa/Kelurahan, maupun warga masyarakat yang mempunyai keluarga fakir miskin yang didalamnya ada warga disabilitas, anak terlantar, miskin tercecer, maupun warga yang layak akan tetapi belum mendapatkan program bantuan sosial. 


“Disinilah kami harus memetakan DTKS tersebut agar kedepannya program-program Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa/Kelurahan bisa lebih tepat dan cepat, dan menekankan kepada operator PIP dan dapodik di masing-masing SMP se-Kabupaten Buleleng sebelum menginput warga penerima PIP agar bisa mengecek terdahulu kondisi dan tingkat kelayakannya, supaya data tersebut memang benar-benar nyata sesuai dengan kondisi di lapangan.”Ujar Kadis Kariaman”


“Kami pun berharap untuk Operator PIP dan Dapodik di tingkat SD-SMA/SMK ataupun Operator Desa/Kelurahan agar lebih berhati-hati dalam penginputan data karena bisa jadi tidak sesuai dengan regulasi dan kondisi yang sebenarnya, hal ini sering terjadi di Desa/Kelurahan ada banyak warga yang kurang beruntung belum mendapatkan program bantuan sosial dengan demikian Pemerintah Desa/Kelurahan harus mengadakan Musdes/Muskel agar data tersebut bisa diketahui oleh seluruh masyarakat sesuai dengan Permensos No.3 Tahun 2021 tentang pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan KEPMENSOS RI No 73/HUK/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS.


“Yang menjadi kunci utamanya adalah siswa atau yang bersangkutan sebelum memperoleh bantuan sosial dalam bentuk apapun harus masuk ke dalam DTKS hal ini dijelaskan di dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa data terpadu yang telah ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.”


Lebih lanjut, ada beberapa tahapan untuk masuk kedalam DTKS, dimulai dari musdes/muskel yang nantinya atas usulan tersebut bisa diinput melalui aplikasi SIKS-NG di masing-masing operator Desa/Kelurahan,lalu dilaksanakan verifikasi oleh Kabupaten/Kota, dan terakhir diusulkan ke KEMENSOS RI”


“Tidak semua dinyatakan layak untuk masuk ke dalam DTKS itu sendiri,contoh seperti ASN/TNI/PLORI/,pensiunan aparatur Negara, gajinya yang diatas UMP, pekerja yang penghasilannya dari APBD/APBN, Guru, pemilik usaha yang terdaftar di Ditjem AHU, Perangkat Desa dan yang bersifat mampu itu tidak bisa semena-mena bisa masuk kedalam DTKS


Diketahui pula, selain Dinas Sosial Kab.Buleleng juga hadir dalam pemaparan hari ini yakni Disdukcapil Kab.Buleleng tentang Sinkronisasi Data Kpendudukan dengan Data Pokok Kependidikan (kasus perpindahan KK tidak terekam di Dapodik), Mekanisme Pencairan dan Aktivasi Rekening Beasiswa PIP oleh BRI Kantor Cabang Singaraja dan pemaparan terkait Mekanisme Pengusulan Penerima PIP di Dapodik oleh leading sector kegiatan yakni Disdikpora Kab.Buleleng.


Hadir menjadi peserta sosialisasi kali ini para operator PIP dan dapodik SMP Kecamatan Tejakula, Kubutambahan, Sukasada, dan Buleleng


#Dinsos_Hadir-GCT