(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

DTKS Dalam Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SMP Se-Kabupaten Buleleng

Admin dinsos | 17 Desember 2024 | 261 kali

DTKS Dalam Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SMP Se-Kabupaten Buleleng


#Dinsos_Hadir-GCT

Singaraja, 17 Desember 2024

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta didalamnya ada unsur kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan korban bencana juga termasuk


Hal tersebut tertuang kedalam PERMENSOS No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS dan KEPMENSOS RI No 73/HUK/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS.


Penyampaian diatas dijelaskan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial,Yayan Sutrisna,S.Sos, dalam kegiatan sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SMP Se-Kabupaten Buleleng, yang dilaksanakan di Aneka Lovina Villa & Spa, Desa Kalibukbuk. Selasa(17/12/2024).


Dalam paparan yang dijelaskan Kabid Linjamsos yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, ia menyampaikan peran Dinas Sosial dalam mekanisme pengurusan DTKS terkait pengusulan beasiswa KIP.

“Yang menjadi kunci utamanya adalah siswa atau yang bersangkutan sebelum memperoleh bantuan sosial dalam bentuk apapun harus masuk ke dalam DTKS hal ini dijelaskan di dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa data terpadu yang telah ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.”


Lebih lanjut, Kabid Yayan juga menjelaskan tata cara masuk kedalam DTKS itu sendiri.

“Ada beberapa tahapan untuk masuk kedalam DTKS, dimulai dari musdes/kel yang nantinya atas usulan tersebut bisa diinput melalui applikasi siks-ng di masing-masing operator desa/kelurahan,lalu dilaksanakan verifikasi oleh Kabupaten/Kota, dan terakhir diusulkan ke KEMENSOS RI”,ujarnya.


“Tidak semua dinyatakan layak untuk masuk ke dalam DTKS itu sendiri,contoh seperti ASN/TNI/PLORI/,pensiunan aparatur Negara, gajinya yang diatas UMP, pekerja yang penghasilannya dari APBD/APBN, Guru, pemilik usaha yang terdaftar di Ditjem AHU, Perangkat Desa dan yang bersifat mampu itu tidak bisa semena-mena bisa masuk kedalam DTKS, karena sudah diatur didalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021, terdapat beberapa syarat utama atau kriteria untuk mendaftar DTKS, yaitu sebagai berikut. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.”imbuh Kabid Yayan.


Disisi lain, selain Dinsos Buleleng juga hadir dalam paparannya yakni Disdukcapil Kab.Buleleng tentang Sinkronisasi Data Kpendudukan dengan Data Pokok Kependidikan (kasus perpindahan KK tidak terekam di Dapodik), Mekanisme Pencairan dan Aktivasi Rekening Beasiswa PIP oleh BRI Kantor Cabang Singaraja dan pemaparan terkait Mekanisme Pengusulan Pnerima PIP di Dapodik oleh leading sector kegiatan yakni Disdikpora Kab.Buleleng.


Hadir menjadi peserta sosialisasi yakni para operator PIP dan dapodik SMP se-Kabupaten Buleleng.


#Dinsos_Hadir-GCT