OBRAS - Apa Kabar UHC Buleleng
#Dinsos_Hadir-GCT
Singaraja, 5 November 2024
“UHC adalah singkatan dari Universal health Coverage atau setelah dialih bahasakan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia dalam Renstra Kemenkes 2015-2019 menjadi “Jaminan Kesehatan Semesta”.Untuk diketahui dalam mencapai tujuan UHC adalah jumlah peserta JKN (PBI dan Non PBI) sudah mencapai 95 % dari jumlah Penduduk. Kabupaten Buleleng kini sudah mencapai UHC dengan cakupan Kepesertaan Keseluruhan 101,04% dan cakupan Kepesertaan Aktif 77,16%. Dengan data yang valid untuk pendaftaran dan pengaktifan JKN KIS PBI APBD cukup dengan waktu 15 menit sudah aktif dan dipulihkan kembali”.
Hal itu dijelaskan pada saat hadir Dialog Interaktif radio Nuansa Giri FM dalam acara Obrolan Bersama Narasumber (OBRAS) bertema "Apa Kabar UHC Buleleng ?", oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM didampingi Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Anak Agung Istri Asri Triana.
“Pertama perlu kami tegaskan Pemerintah Kabupaten Buleleng beruapaya semaksimal mungkin dalam Pemutahiran, berkoordinasi dan konsolidasi dengan pihak terkait untuk perbaikan data JKN APBD yang menjadi salah satu upaya dalam menekan data yang kurang valid”,tegas Kadis Kariaman.
Menurutnya, masih banyak data induk masyarakat seperti KK & KTP tidak valid. Hal seperti semustinya harus didorong oleh Pemerintah Desa dengan tujuan dalam pendaftaran dan pengaktifan JKN KIS PBI APBD cukup dengan waktu 15 menit sudah aktif dan dipulihkan kembali.
“Tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 12 adalah penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pasal 13 Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta JKN kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran”,imbuhnya.
Disisi lain, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Anak Agung Istri Asri Triana menjelaskan dalam program UHC ini berguna untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan jaminan kesehatan.
“Sekarang itu tanpa banyak kartu bisa menggunakan E-KTP,KIA bahkan KTP Digital juga bisa dipakai untuk berobat. Namun hal itu harus didukung dengan validnya data masayarakat ”,ujar Kabag Agung.
Agung juga menjelaskan dalam UHC ada beberapa hal yang harus dicapai diantaranya memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi kesehatannya karena kesehatan merupakan aspek fundamental yang dibutuhkan seluruh masyarakat. Selain itu masyarakat juga bisa mengakses kesehatan dengan mudah dan tidak mengakibatkan kendala dalam memprosses mendaftar ataupun mengaktifkan.
Di akhir statement Kadis Kariaman menyampaikan bahwasannya untuk menunjang program UHC tersebut harus diupayakan sinergitas stakeholder terkait hingga lapisan masyarakat.
“Seperti diketahui semua desa/kelurahan wajib membuat inovasi yang namanya “Pesiar” dan akan mampu menjelaskan apa permasalahan yang berkaitan dengan regulasi tata kelola sampai dengan layanan dari BPJS Kesehatan itu sendiri, nah di situlah warga masyarakat sudah semakin didekatkan sebenarnya terhadap pelayanan ini. Jadi kami himbau ajak semua segeralah membuat inovasi sosial ini untuk segera berkomunikasi dengan BPJS dan OPD terkait agar masyarakat lebih mudah mengetahui informasi-informasi berkaitan dengan pelayanan kesehatan karena kalau kita berbicara tentang itu adalah pengertian dari Universal Health Coverage. Bagaimana jaminan kesehatan semesta jadi jaminan kesehatan artinya semua masyarakat harus memiliki percepatan dalam pelayanan kesehatan dipercepat tapi kalau informasinya lambat kasihan dong warga masyarakat nanti yang tidak mengetahui arah termasuk juga teknis-tenis pelayanan inilah pentingnya kami dengan berkolaborasi bersama agar masing-masing desa/kelurahan tersebut bisa bergerak sesuai dengan regulasi”,tutupnya.
#Dinsos_Hadir-GCT