| Tanggal Agenda | : | 22 Agustus 2024 |
| Isi Agenda | : | Dinsos_Hadir_GCT Singaraja, Kamis 22 Agustus 2024 Pada kesempatan ini Made Angga Krisna Prema maju kedepan untuk memaparakan SOP yang ada pada bidang pemberdayaan sosial dan PFM terkait SOP permohonan Hibah/Bansos. Made Angga menyampaikan mulai dari syarat, dasar hukumnya yaitu UU No 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, serta alur dan mekanisme nya mulai dari 1. pemohon membuat proposal ke Bupati Buleleng tembusannya Cq Kabag umum Setda Kab.Buleleng, 2. Kabag umum akan menyiapkan SK hibah/bansos dan mendisposisikan kembali proposal ke Dinas Sosial Kab.Buleleng. 3. di Dinsos Buleleng proposal akan di verikfikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan dan menyerahkan kepada pejabat fungsional. 4. Pejabat fungsional nantinya akan membuatkan permohonan rekomendasi dan TAPD dan menugaskan petugas verifikasi untuk menginput TAPD ke sistem dan melaporkan ke Kepala bidang. 5. Kabid akan melaporkan ke kepala dinas terkait permohonan hibah/bansos. 6. Kepala Dinas melaksanakan serah terima hibah/bansos 7. Terkahir ketua karang taruna menandatangani serah terima hibah/bansos. Kegiatan pemaparan SOP Dinsos bisa ini akan berlangsung setiap hari senin sampai kamis, dengan dilakukan seusai pelaksanaan apel pagi. Dimana seluruh SDM Dinsos baik ASN maupun Non ASN akan secara bergilir maju kedepan untuk memaparkan seluruh SOP Tugas Pokok Fungsi yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Harapannya penguatan SDM internal ini dapat meningkatkan pengetahuan tugas pokok fungsi di setiap bidang dan nantinya mampu memberikan palayanan kepada warga masyarakat secara rill dan sesuai segmen yang telah ditentukan. #Dinsos_Hadir #Dinsos_Bisa |
| Tanggal Agenda | : | 22 Agustus 2024 |
| Isi Agenda | : | Apresiasi Pelayanan Publik #Dinsos_hadir GCT Singaraja, Kamis 22 Agustus 2024 Pelaksanaan Buleleng Devlopment Festival yang berlangsung dari tanggal 16-22 Agustus 2024 serangkaian Hut RI ke-79 Tahun 2024 tema “Buleleng Berbangga,Untuk Nusantara” yang terselenggara di Panggung Terbuka RTH Bung Karno Sukasada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng pada diakhir penutupan Buleleng Devlopment Festival mendapatkan penghargaan Unit Pelayanan Publik dengan Kualitas Tertinggi dalam Penilaian Pelayanan Publik di Kabupaten Buleleng bekerjasama dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali pada tanggal 16 dan 19 Agustus 2024 dengan Perolehan Nilai 100 Kadis Sosial Kabupaten Buleleng, Putu Kariaman Putra menerima secara langsung dan diserahkan oleh Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana didampingi Asissten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng dan Ketua Panitia BDF Tahun 2024 yang disaksikan langsung pula oleh semua Jajaran Dinas Sosial bersama Staff ASN maupun Non ASN Harapannya kedepan agar nantinya Pelayanan Publik khususnya di Dinas Sosial Kabupaten Buleleng bisa menjadi lebih baik dan dapat membantu meringankan beban warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara prima dan objektif #Dinsos_hadir GCT |
| Tanggal Agenda | : | 22 Agustus 2024 |
| Isi Agenda | : | Dinsos_Hadir_GCT Singaraja, Kamis 22 Agustus 2024 Pada kesempatan ini Made Angga Krisna Prema maju kedepan untuk memaparakan SOP yang ada pada bidang pemberdayaan sosial dan PFM terkait SOP permohonan Hibah/Bansos. Made Angga menyampaikan mulai dari syarat, dasar hukumnya yaitu UU No 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, serta alur dan mekanisme nya mulai dari 1. pemohon membuat proposal ke Bupati Buleleng tembusannya Cq Kabag umum Setda Kab.Buleleng, 2. Kabag umum akan menyiapkan SK hibah/bansos dan mendisposisikan kembali proposal ke Dinas Sosial Kab.Buleleng. 3. di Dinsos Buleleng proposal akan di verikfikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan dan menyerahkan kepada pejabat fungsional. 4. Pejabat fungsional nantinya akan membuatkan permohonan rekomendasi dan TAPD dan menugaskan petugas verifikasi untuk menginput TAPD ke sistem dan melaporkan ke Kepala bidang. 5. Kabid akan melaporkan ke kepala dinas terkait permohonan hibah/bansos. 6. Kepala Dinas melaksanakan serah terima hibah/bansos 7. Terkahir ketua karang taruna menandatangani serah terima hibah/bansos. Kegiatan pemaparan SOP Dinsos bisa ini akan berlangsung setiap hari senin sampai kamis, dengan dilakukan seusai pelaksanaan apel pagi. Dimana seluruh SDM Dinsos baik ASN maupun Non ASN akan secara bergilir maju kedepan untuk memaparkan seluruh SOP Tugas Pokok Fungsi yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Harapannya penguatan SDM internal ini dapat meningkatkan pengetahuan tugas pokok fungsi di setiap bidang dan nantinya mampu memberikan palayanan kepada warga masyarakat secara rill dan sesuai segmen yang telah ditentukan. #Dinsos_Hadir #Dinsos_Bisa |
| Tanggal Agenda | : | 22 Agustus 2024 |
| Isi Agenda | : | Penyaluran Bantuan Sosial Uang (BSU) Tahap II dan III di Kecamatan Busungbiu& Sawan #Dinsos_GCT Singaraja, 22 Agustus 2024 Masih berkelanjutan Penyaluran Bantuan Sosial Uang (BSU) tahap ke II dan III Kepada Penyandang Disabilitas Kurang Mampu yang belum mendapatakan Program Bantuan Sosial dan Masyarakat kategori Miskin Ekstrem yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Buleleng. Bantuan BSU berupa uang sebanyak Rp. 250.000 per bulan untuk kategori Penyandang Disabilitas Non Program dan Rp.450.000 per bulan untuk kategori Miskin Ekstrim dari bulan Mei hingga Agustus 2024. Total penerima bantuan BSU tahap II dan III di Kecamatan Busungbiu sebanyak 117 PM Penyandang Disabiltas Non Program, 22 KPM untuk BSU Kemiskinan Ekstrem sedangkan untuk Kecamatan Sawan sebanyak 134 PM Disabilitas Non Program, 4 KPM untuk BSU Kemiskinan Ekstrem, jadi total keseluruhan pencairan BSU di Kecamatan Busungbiu sebanyak 139 KPM dan Kecamatan Sawan sebanyak 138 KPM. Pencairan BSU dilaksanakan atas kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan PT Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dan Seririt. Untuk Kecamatan Busungbiu dipusatkan di 3 lokasi yaitu di Kantor Desa Busungbiu, Kantor Desa Kedis dan Gedung Serba guna Desa Pucaksari sedangakan untuk Kecamatan Sawan dipusatkan di 3 Lokasi yaitu di Kantor Desa Sinabun, Monumen Jagaraga dan Kantor Desa Bebetin. Dengan Program BSU ini diharapkan pengentasan kemiskinan di Buleleng dapat lebih cepat tercapai, serta masyarakat lebih sejahtera. #Dinsos_Hadir GCT |
| Tanggal Agenda | : | 22 Agustus 2024 |
| Isi Agenda | : | Dinsos_Hadir_GCT Singaraja, Kamis 22 Agustus 2024 Pada kesempatan ini Made Angga Krisna Prema maju kedepan untuk memaparakan SOP yang ada pada bidang pemberdayaan sosial dan PFM terkait SOP permohonan Hibah/Bansos. Made Angga menyampaikan mulai dari syarat, dasar hukumnya yaitu UU No 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, serta alur dan mekanisme nya mulai dari 1. pemohon membuat proposal ke Bupati Buleleng tembusannya Cq Kabag umum Setda Kab.Buleleng, 2. Kabag umum akan menyiapkan SK hibah/bansos dan mendisposisikan kembali proposal ke Dinas Sosial Kab.Buleleng. 3. di Dinsos Buleleng proposal akan di verikfikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan dan menyerahkan kepada pejabat fungsional. 4. Pejabat fungsional nantinya akan membuatkan permohonan rekomendasi dan TAPD dan menugaskan petugas verifikasi untuk menginput TAPD ke sistem dan melaporkan ke Kepala bidang. 5. Kabid akan melaporkan ke kepala dinas terkait permohonan hibah/bansos. 6. Kepala Dinas melaksanakan serah terima hibah/bansos 7. Terkahir ketua karang taruna menandatangani serah terima hibah/bansos. Kegiatan pemaparan SOP Dinsos bisa ini akan berlangsung setiap hari senin sampai kamis, dengan dilakukan seusai pelaksanaan apel pagi. Dimana seluruh SDM Dinsos baik ASN maupun Non ASN akan secara bergilir maju kedepan untuk memaparkan seluruh SOP Tugas Pokok Fungsi yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Harapannya penguatan SDM internal ini dapat meningkatkan pengetahuan tugas pokok fungsi di setiap bidang dan nantinya mampu memberikan palayanan kepada warga masyarakat secara rill dan sesuai segmen yang telah ditentukan. #Dinsos_Hadir #Dinsos_Bisa |
| Tanggal Agenda | : | 21 Agustus 2024 |
| Isi Agenda | : | Penyaluran BSU Disabilitas & Kemiskinan Ekstrem Tahap II dan III di Kecamatan Tejakula dan Banjar #Dinsos_GCT Singaraja, 21 Agustus 2024 Masih berkelanjutan Penyaluran Bantuan Sosial Uang (BSU) tahap ke 2 Kepada Penyandang Disabilitas Kurang Mampu yang belum mendapatakan Program Bantuan Sosial dan Masyarakat kategori Miskin Ekstrim yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Buleleng. Bantuan BSU berupa uang sebanyak Rp. 250.000 per bulan untuk kategori Penyandang Disabilitas Non Program dan Rp.450.000 per bulan untuk kategori Miskin Ekstrim dari bulan Mei hingga Agustus 2024. Total penerima bantuan BSU tahap 2 di Kecamatan Tejakula sebanyak 95 KPM Disabiltas Non Program, 7 KPM untuk BSU Kemiskinan Ekstrim sedangkan untuk Kecamatan Banjar sebanyak 151 KPM Disabilitas Non Program, 62 KPM untuk BSU Kemiskinan Ekstrim, jadi total keseluruhan pencairan BSU di Kecamatan Tejakula sebanyak 102 KPM dan Kecamatan Banjar sebanyak 213 KPM. Pencairan BSU dilaksanakan atas kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan PT Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dan Seririt. Untuk Kecamatan Tejakula dipusatkan di 3 lokasi yaitu di Kantor Desa Julah, Kantor Desa Tejakula dan Wantilan Desa Sambirenteng sedangakan untuk Kecamatan Banjar dipusatkan di 2 Lokasi yaitu Kantor Desa Banjar Tegeha dan Wantilan Desa Gobleg. #Dinsos_Hadir |
| Tanggal Agenda | : | 20 Agustus 2024 |
| Isi Agenda | : | Inovasi Dinsos Bisa “SOP Pengajuan Bantuan Insidensil” Dinsos_Hadir_GCT Singaraja,Selasa 20 Agustus 2024 Bantuan Sosial Insidentil adalah bantuan yang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran belum disebutkan alamat atau tujuan penerima bantuan baik perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat sebagai akibat terjadinya risiko sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya. Pada kesempatan ini Made Budhi Setyawan,ST menyampaikan Pengertian bantuan isidentil, dasar hukum, Alur dan mekanisme seperti berikut 1. Kepala Desa/Kelurahan menyerahkan permohonan Sembako Insidentil ke Dinas Sosial Kabupaten Buleleng (dalam hal ini akan diterima oleh Pejabat Fungsional Substansi Penanganan Fakir Miskin) 2. Pejabat Fungsional Substansi Penanganan Fakir Miskin akan melakukan verivikasi/pengecekan data permohonan (dengan melakukan pengecekan pada DTKS dan data bansos), kemudian setelah semua memenuhi kriteria (dalam artian masuk ke dalam kriteria warga miskin tercecer yang memang belum tersentuh bantuan) Pejabat Fungsional Substansi Penanganan Fakir Miskin melaporkan kepada kepada bidang. 3. Dari hasil laporan pejabat fungsional, Kepala Bidang akan melaporkan kepada Bpk Kepala Dinas Sosial, terkait laporan/permohonan bantuan tersebut. 4. Bidang Pemberdayaan akan menyiapkan bantuan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan di Dinas Sosial Kabupaten Buleleng 5. Kepala Dinas Sosial (didampingi perangkat desa/kelurahan) menyerahkan bantuan sembako kepada warga/KPM 6. KPM harus menandatangani daftar terima sembako sebagai bukti bahwa bantuan telah diterima oleh masyarakat / yang bersangkutan Tujuan dibentuknya PSM adalah untuk terwujudnya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, terlaksananya pelayanan sosial masyarakat dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan sosial. Kegiatan pemaparan SOP Dinsos bisa ini akan berlangsung setiap hari senin sampai kamis, dengan dilakukan seusai pelaksanaan apel pagi. Dimana seluruh SDM Dinsos baik ASN maupun Non ASN akan secara bergilir maju kedepan untuk memaparkan seluruh SOP Tugas Pokok Fungsi yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Harapannya penguatan SDM internal ini dapat meningkatkan pengetahuan tugas pokok fungsi di setiap bidang dan nantinya mampu memberikan palayanan kepada warga masyarakat secara rill dan sesuai segmen yang telah ditentukan. #Dinsos_Hadir #Dinsos_Bisa #Dinsos_GCT |
| Tanggal Agenda | : | 20 Agustus 2024 |
| Isi Agenda | : | #Dinsos_hadir GCT Singaraja, Selasa 20 Agustus 2024 Bertempat di halaman depan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Buleleng gelar apel pagi yang dirangkaikan juga pelepasan Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) Fakultas Ekonomi Unipas Singaraja yang berjumlah tiga orang. Apel kali ini dipimpin langsung Sekretaris Dinas Ssoial,Putu Gopi Suparnaca Sementara itu, semua Jajaran Pimpiman beserta Staff mengucapkan rasa terimakasih diberikan kepada Mahasiswa PKL yang telah banyak berkontribusi kepada Dinas Sosial baik itu dari segi kekompakan dalam membantu Pelayanan dan membantu program kegiatan selama PKL disini. Untuk diketahui Mahasiswa PKL terdiri atas nama Kadek Agus Arta Wiguna, Putu Tedy Suandana, dan May Jayanta dari Semester VII yang melaksanakan PKL dari tanggal 8 Juli - 8 Agustus 2024 Diakhir masing-masing Mahasiswa yang melakukan PKL di Dinas Sosial Kabupaten Buleleng maju kedepan guna dapat menyampaikan Kesan Pesan secara bergantian selama melaksanakan PKL yang ditempuh selama 1 bulan penuh Tujuan dari pada kegiatan ini agar nantinya Siswa ataupun Mahasiswa yang melakukan PKL disini dapat membantu pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi dan dapat memberikan inovasi guna dapat menjalankan program-program unggulan di Dinas Sosial Kabupaten Buleleng #Dinsos_hadir GCT |