(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial
Agenda Dinsos
Tanggal Agenda : 07 November 2024
Isi Agenda : Atensi Bantuan Pasca Bencana #Dinsos_Hadir-GCT Singaraja, 7 November 2024 Atas perintah dan petunjuk Kepala Dinas Sosial,I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM, menugaskan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yayan Sutrisna,S.Sos beserta tim tagana dalam menyalurkan bantuan kepada warga yang mengalami musibah bencana kebakaran. Dalam laporan yang diterima, ada 2 lokasi kebakaran yang terjadi. Beralamat di Banjar Dusun Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada telah terjadi kebakaran rumah a.n Amiyudin. Yang dimana pada saat kejadian penghuni tidak ada didalam rumah, akibat kebakaran yang diduga konsletting listrik rumah beserta isinya ludes dilahap sijago merah. Disisi lain, di Banjar Dusun Tegehe, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan juga terjadi kebakaran warung dan rumah. 3 Keluarga terdampak akibat kejadian bencana tersebut, yang dimana diduga kebakaran tersebut akibat konsletting listrik. Dari 2 lokasi kebakaran tersebut beruntung tidak adanya korban jiwa. Ditemui disaat penyaluran bantuan, Perbekel Desa Pakisan, I Gede Wijaya mengungkapkan benar terjadinya bencana kebakaran yang mengalami kepada wargaya. “Sementara pemilik warung dan rumah dibelakang warung tersebut masing-masing kami arahkan untuk mengungsi dirumah keluarganya, mengingat warung dan rumah tersebut sudah tidak bisa ditempati”,ujar Perbekel Wijaya. “Terimakasih kami ucapkan selaku Pemerintah Desa Pakisan atas empati yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya Dinas Sosial Kabupaten Buleleng yang telah merespon cepat atas laporan kami yang kirim”,imbuhnya. Untuk diketauhi bantuan yang diberikan masing-masing korban bencana yakni beras,sembako,makanan siap saji,terpal,falbet,foodware,peralatan dapur,kidsware,baju sekolah dasar, dan baju layak pakai. #Dinsos_Hadir-GCT
Tanggal Agenda : 06 November 2024
Isi Agenda : Perkuat Inovasi Kolaborasi Bersama Yayasan #Dinsos_Hadir-GCT Singaraja, 06 November 2024 Kolaborasi dengan yayasan dapat menjadi cara yang sangat efektif untuk memperkuat dampak sosial dan mengimplementasikan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Yayasan sering kali berfokus pada tujuan sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan, dan pengurangan kemiskinan. Pada kesempatan ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng I Putu kariaman Putra,S.Sos,MM saat memimpin apel pagi menyampaikan beberapa hal penting diataranya, pertama bulan Nopember ini dengan situasi musim penghujan diharapkan kesiapsiagaan anggota tagana dalam menangani bencana dan harus mengetahui siklus cuaca/alam. Adapun kegiatan-kegiatan besar yang akan berlangsung di bulan nopember ini seperti apel upacara peringatan Hari Pahlawan, Louching secara simbolis penyerahan bantuan 19 unit rumah tidak layak huni, Lounching penyerahan Mobil Layanan dan Rumah Singgah Perlindungan Sosial Buleleng oleh Yayasan Maradjingga Bangkit Sejahtera Singaraja kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial dalam membantu masyarakat Buleleng yang sakit dan kurang beruntung bisa berobat di RSUP Sanglah Denpasar dan Persiapan kegiatan acara Napak Tilas. Apel kali ini diikuti oleh seluruh SDM Dinas Sosial Kabupaten Buleleng mulai dari Pejabat Struktural, Fungsional, ASN, PPPK, NON ASN, mahasiswa dan Siswi PKL. #Dinsos_Hadir #Dinsos_Bisa #Dinsos_GCT
Tanggal Agenda : 06 November 2024
Isi Agenda : Dinsos Bisa “SOP Respon Kasus ABH dan AMPK” #Dinsos_Hadir-GCT Singaraja, 6 November 2024 “Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) dapat disematkan pada setiap anak yang berstatus sebagai tersangka, korban dan saksi dalam suatu kasus tindak pidana, dan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas atau anak korban dan saksi dari kasus tindak pidana”. Pempamaran diatas dijelaskan oleh Luh Putu Astiti Laksmi Dewi, salah satu staff asn bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. Dalam penyampaiannya Asti memaparkan dalam SOP tersebut memiliki beberapa dasar hukum, diantaranya adaah UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Menteri Sosial No.9 Tahun 2009 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang berhadapan dengan Hukum oleh Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Akhir pemaparan disampakan pula juga solusi kedepan agar meminimalisir kasus yang terjadi pada anak, dengan cara melaksanakan pelatihan pemaham dasar terkait pendampingan ABH dan AMPK di tingkat Kabupaten. Program inovasi ‘Dinsos Bisa’ merupakan suatu gagasan yang dimiliki pimpinan unit kerja dalam rangka meningkatkan mutu kualitas SDM unggul, berkualitas dan mampu berdaya saing untuk bisa memaparkan seluruh SOP yang ada pada setiap kinerja di bidang lingkungan Dinas Sosial Kab.Buleleng di depan umum. Harapanya dari kegiatan tersebut tentu menjadi komitmen nyata untuk mengedepankan pelayanan publik secara optimal demi untuk membangun sebuah kebersamaan di dunia kerja pada unit kerja masing-masing. Hal ini akan menjadi momentum pembelajaran dan pemahaman secara berkala dalam kesuksesan para pegawai khusus di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat. #Dinsos_Hadir-GCT
Tanggal Agenda : 05 November 2024
Isi Agenda : Dinsos Bisa “SOP Pemberian Bantuan Asistensi Sosial Lanjut Usia” #Dinsos_Hadir-GCT Singaraja, 5 November 2024 Setelah Standar Operasional Prosedur (SOP) bidang Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin usai, kini lanjut pemaparan SOP dari bidang Rehabilitasi Sosial. Nyoman Sutata selaku pejabat fungsional bidang Dayasos mendapat giliran pertama dengan memaparkan SOP tentang Pemberian Bantuan Asistensi Sosial Lanjut Usia. Dalam penyampaiannya Sutata memaparkan dalam SOP tersebut memiliki beberapa dasar hukum, diantaranya adaah UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan UU No 43 Tahun 2004 tentang Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. Lebih lanjut, akhir dari pemaparan juga menyampaikan solusi kedepan yang sekiranya bisa dilaksanakan kepada Perbekel/Lurah agar melampirkan surat pernyataan bermaterai, dengan tujuan masyarakat yang diusulkan adalah lansia kurang mampu dan masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program inovasi ‘Dinsos Bisa’ merupakan suatu gagasan yang dimiliki pimpinan unit kerja dalam rangka meningkatkan mutu kualitas SDM unggul, berkualitas dan mampu berdaya saing untuk bisa memaparkan seluruh SOP yang ada pada setiap kinerja di bidang lingkungan Dinas Sosial Kab.Buleleng di depan umum. Harapanya dari kegiatan tersebut tentu menjadi komitmen nyata untuk mengedepankan pelayanan publik secara optimal demi untuk membangun sebuah kebersamaan di dunia kerja pada unit kerja masing-masing. Hal ini akan menjadi momentum pembelajaran dan pemahaman secara berkala dalam kesuksesan para pegawai khusus di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat. #Dinsos_Hadir-GCT
Tanggal Agenda : 05 November 2024
Isi Agenda : OBRAS - Apa Kabar UHC Buleleng #Dinsos_Hadir-GCT Singaraja, 5 November 2024 “UHC adalah singkatan dari Universal health Coverage atau setelah dialih bahasakan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia dalam Renstra Kemenkes 2015-2019 menjadi “Jaminan Kesehatan Semesta”.Untuk diketahui dalam mencapai tujuan UHC adalah jumlah peserta JKN (PBI dan Non PBI) sudah mencapai 95 % dari jumlah Penduduk. Kabupaten Buleleng kini sudah mencapai UHC dengan cakupan Kepesertaan Keseluruhan 101,04% dan cakupan Kepesertaan Aktif 77,16%. Dengan data yang valid untuk pendaftaran dan pengaktifan JKN KIS PBI APBD cukup dengan waktu 15 menit sudah aktif dan dipulihkan kembali”. Hal itu dijelaskan pada saat hadir Dialog Interaktif radio Nuansa Giri FM dalam acara Obrolan Bersama Narasumber (OBRAS) bertema "Apa Kabar UHC Buleleng ?", oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM didampingi Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Anak Agung Istri Asri Triana. “Pertama perlu kami tegaskan Pemerintah Kabupaten Buleleng beruapaya semaksimal mungkin dalam Pemutahiran, berkoordinasi dan konsolidasi dengan pihak terkait untuk perbaikan data JKN APBD yang menjadi salah satu upaya dalam menekan data yang kurang valid”,tegas Kadis Kariaman. Menurutnya, masih banyak data induk masyarakat seperti KK & KTP tidak valid. Hal seperti semustinya harus didorong oleh Pemerintah Desa dengan tujuan dalam pendaftaran dan pengaktifan JKN KIS PBI APBD cukup dengan waktu 15 menit sudah aktif dan dipulihkan kembali. “Tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 12 adalah penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pasal 13 Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta JKN kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran”,imbuhnya. Disisi lain, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Anak Agung Istri Asri Triana menjelaskan dalam program UHC ini berguna untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan jaminan kesehatan. “Sekarang itu tanpa banyak kartu bisa menggunakan E-KTP,KIA bahkan KTP Digital juga bisa dipakai untuk berobat. Namun hal itu harus didukung dengan validnya data masayarakat ”,ujar Kabag Agung. Agung juga menjelaskan dalam UHC ada beberapa hal yang harus dicapai diantaranya memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi kesehatannya karena kesehatan merupakan aspek fundamental yang dibutuhkan seluruh masyarakat. Selain itu masyarakat juga bisa mengakses kesehatan dengan mudah dan tidak mengakibatkan kendala dalam memprosses mendaftar ataupun mengaktifkan. Di akhir statement Kadis Kariaman menyampaikan bahwasannya untuk menunjang program UHC tersebut harus diupayakan sinergitas stakeholder terkait hingga lapisan masyarakat. “Seperti diketahui semua desa/kelurahan wajib membuat inovasi yang namanya “Pesiar” dan akan mampu menjelaskan apa permasalahan yang berkaitan dengan regulasi tata kelola sampai dengan layanan dari BPJS Kesehatan itu sendiri, nah di situlah warga masyarakat sudah semakin didekatkan sebenarnya terhadap pelayanan ini. Jadi kami himbau ajak semua segeralah membuat inovasi sosial ini untuk segera berkomunikasi dengan BPJS dan OPD terkait agar masyarakat lebih mudah mengetahui informasi-informasi berkaitan dengan pelayanan kesehatan karena kalau kita berbicara tentang itu adalah pengertian dari Universal Health Coverage. Bagaimana jaminan kesehatan semesta jadi jaminan kesehatan artinya semua masyarakat harus memiliki percepatan dalam pelayanan kesehatan dipercepat tapi kalau informasinya lambat kasihan dong warga masyarakat nanti yang tidak mengetahui arah termasuk juga teknis-tenis pelayanan inilah pentingnya kami dengan berkolaborasi bersama agar masing-masing desa/kelurahan tersebut bisa bergerak sesuai dengan regulasi”,tutupnya. #Dinsos_Hadir-GCT
Tanggal Agenda : 04 November 2024
Isi Agenda : Budayakan Berakhlak Optimalkan Mutu Kualitas Pelayanan Prima Singaraja, Senin 04 Nopember 2024 Mengutamakan kualitas mutu pelayanan publik adalah langkah penting untuk membangun citra kinerja dan kepercayaan masyarakat guna kepuasan masyarakat. Melalui budaya kerja organisasi menuju pelayanan prima. Setiap pegawai wajib bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang berkualitas prima dengan membudayakan kerja BerAKHLAK melalui Dinsos Hadir melayani di tengah masyarakat publik guna memberikan azas manfaat yang di rasakan langsung masyarakat Buleleng. Kali ini I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, memerintahkan Putu Gopi Suparnaca,S.Sos selaku Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Buleleng untuk memimpin apel pagi, diikuti oleh seluruh SDM Pegawai Dinsos mulai dari jajaran pejabat struktural, Fungsional, dan staf ASN, PPPK, Non ASN serta Mahasiswa dan Siswi PKL. Tegas P. Gopi. S, pertama tetap responsif dan loyalitas dalam memprioritaskan pelayanan yang prima kepada masyarakat, dengan tetap berpedoman pada aturan, budaya kerja Berahlak dan budaya kerja HADIR dengan Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Berahlak merupakan nilai-nilai dasar atau core values yang diterapkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bekerja serta humanis, adaptif, deduktif, inklusif dan responsip, sebagai budaya kerja Dinsos Buleleng di setiap lingkungan kerja manapun. Bercermin pada upaya Pimpinan Kadis Sosial dalam strategi penanganan kemiskinan baik Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial maupun Penanganan Pemerlu Kesejahteraan Sosial selalu memberdayakan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dengan mengedepankan budaya kerja Berahlak dan Hadir bersama stakeholders terkait. Kedua, mengajak SDM Dinsos mempersiapkan secara matang, seluruh rangkaian acara penyelenggaraan peringatan Hari Pahlawan dan Napaktilas serangkaian Hari Puputan Margarana, tanggal 10 Nopember dan 20 Nopember 2024. Kadis Sosial mengagendakan penyerahan Mobil Layanan Perlindungan Sosial Buleleng oleh Yayasan Maradjingga Bangkit Sejahtera Singaraja kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial dalam membantu Masyarakat Buleleng yang sakit dan kurang beruntung bisa berobat di RSUP Sanglah Denpasar dengan mudah. Harapan Sekdisos, dengan penerapan budaya kerja Berahlak dan Hadir ini akan mampu menjadikan SDM Dinsos lebih paham terhadap peningkatan situasi kerja yang humanis dan harmonis dalam rangka berproduktivitas di lingkungan kerja yang beretika, dapat memberi kenyamanan dalam mendorong bekerja secara profesional, guna meningkatkan output pelayanan yang prima dan bermanfaat untuk kepuasan masyarakat public dengan memberdayakan stakeholders potensi sumber kesejahteraan sosial. #Dinsos_Hadir #Dinsos_Bisa
Tanggal Agenda : 04 November 2024
Isi Agenda : Rumah Layak Huni "Pemantapan Teknis RTLH oleh Forum TJSLP Provinsi Bali" Singaraja, 4 November 2024 Dinsos_GCT Dalam rapat yang diadakan di ruang rapat Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Sosial, Kariaman Putra, bersama Kabid Dayasos, Nyoman Mariani Febrianti, melaksanakan pemantapan teknis terkait pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diusulkan oleh Forum TJSLP Provinsi Bali. Kadis Kariaman menekankan pentingnya pemilihan toko dan bahan bangunan yang berkualitas untuk pembangunan rumah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ia juga meminta agar sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam program ini mendapatkan dukungan dalam hal administrasi. Selain itu, diharapkan agar disertakan surat pernyataan yang dibuat oleh Perbekel atau Lurah sebagai salah satu syarat. Kadis Kariaman menyoroti pentingnya memperhatikan persentase pembangunan rumah agar sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan program ini sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan program ini dapat meringankan beban warga yang kurang beruntung dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka. Catatan tersebut menjadi acuan untuk memastikan bahwa program RTLH dilaksanakan dengan baik dan transparan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Turut hadir dalam rapat tersebut para Perbekel, SDM Program Keluarga Harapan (PKH), serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Buleleng. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat yang membutuhkan, serta memperkuat sinergi antara berbagai pihak dalam mendukung program sosial. Dinsos_hadir
Tanggal Agenda : 02 November 2024
Isi Agenda : Atensi Warga Belum Beruntung #Dinsos_hadir GCT Singaraja | Sabtu, 2 November 2024 Dalam upaya membantu dan meringankan beban warga masyarakat yang kurang beruntung khususnya di Kabupaten Buleleng. Kali ini Dinas Sosial atensi warga Fakir Miskin dan mengintervensi secara langsung kerumah tersebut yang beralamat di BD Kanginan Desa Kekeran Kec.Busungbiu Buleleng Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM bersama Sekretaris Dinsos, Putu Gopi Suparnaca,S.Sos mengunjungi salah satu rumah warga miskin tercecer yang berada di tengah-tengah sawah dan perkebunan milik orang lain,tampak hadir langsung Kepala Bidang Linjamsos, Bhabinsa,Bhabinkabtibmas,Korcam PKH,perwakilan Yayasan MBS Singaraja,beserta Tim Tagana Warga tersebut bernama Made Darmi berumur 54 tahun dan suaminya Anak Agung Ngurah Arta Jaya berumur 70 tahun yang mempunyai satu orang anak cewek yakni Anak Agung Rai Arti Jayanti masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah Desa Kekeran Busungbiu. Made Darmi mengalami sakit lumpuh (tidak bisa berjalan dengan normal) akibat jatuh dan luka sejak beberapa tahun lalu akibat kerjadian tersebut kaki dibagian kanan Darmi dijarit sejumlah 36 jaritan, dengan semangat dan pengorbanan bertahun-tahun Darmi hanya bisa dirumahnya saja lantaran suaminya bekerja sebagai buruh petani di sawah milik orang lain dengan penghasilannya tidak menentu. Sebelumnya Made Darmi dapat berobat ke RS Sanglah Denpasar untuk memulihkan luka yang dialaminya Made Darmi dan Anak Agung Ngurah Arta Jiwa sudah terkaver program jaminan sosial yakni JKN KIS PBI APBD dan PKH, serta diserahkannya bantuan berupa kabutuhan dasar, matras, selimut, vellbert, pakaian layak pakai, dan peralatan dapur agar nantinya kebutuhan sehari-hari bisa terpenuhi secara maksimal dan dapat meringankan beban mereka kedepannya Kegiatan ini diprogram setelah melakukan kunjungan dan mengintervensi warga masyarakat yang terdampak bencana alam ‘Puting Beliung’ di Dusun Lebah Siung Desa Panji Anom dan Desa Kekeran Kec.Busungbiu Harapannya kegiatan ini bisa selalu berkolaborasi dan bersinergi bersama dalam melakukan perlindungan sosial kepada warga masyarakat fakir miskin yang ada di kabupaten buleleng serta dapat meringankan beban kesehariannya #Dinsos_hadir GCT