Klarifikasi desil untuk penentuan bansos di Desa KayuPutih
#DinsosHadirGCT
Singaraja, 11 Februari 2026
Sebagai tindak lanjut adanya informasi berita viral layanan administrasi khusus nya KIP (Kartu Indonesia Pintar), Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng I Putu Kariaman Putra S. Sos. MM, serta staf yang membidangi data dan pendamping PPKS Desa memenuhi undangan rapat di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Kegiatan ini awalnya diadakan di kantor Desa karena yang bersangkutan tidak hadir maka langsung berkunjung kerumahnya di Dusun Ideran didampingi Perbekel, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, pendamping PKH. Langkah ini diambil untuk klarifikasi desil untuk memastikan bahwa data masyarakat yang masuk dalam desil memenuhi kriteria yang benar sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.
Dalam pertemuan tersebut Kadek Dina Nuriani Perbekel Desa Kayuputih Kec.Banjar menyebutkan bahwa ada salah satu warga yang tidak terima dengan hasil desil yang tinggi, dan warga tersebut ingin dibuatkan suket tidak mampu dari desa agar bisa mendapatkan bantuan. Dari hal tersebut Perbekel Desa KayuPutih mengundang Kadis Sosial P3A Kab. Buleleng I Putu Kariaman Putra S. Sos. MM, untuk menjelaskan kepada warga tersebut atas aturan yang ada. Kadek Dina Nuriani selaku Perbekel KayuPutih berterimakasih kepada Kadis Sosial P3A Kabupaten Buleleng sudah datang dan membantu dalam menjelaskan kepada salah satu warga yang tidak puas dengan aparat desa terkait penolakan dari Perbekel untuk membuatkan suket tidak mampu, beliau menjelaskan bahwa ia menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku."ujarnya"
Kadis Sodial P3A Kab. Buleleng I Putu Kariaman Putra S. Sos. MM, menjelaskan bahwa penentuan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan kelengkapan pengisian variabel yang sudah ditentukan, seperti administrasi kependudukan, kondisi rumah tangga, aset, pekerjaan, pengeluaran, serta indikator sosial ekonomi lainnya. Data tersebut kemudian diolah secara sistematis untuk mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 desil tingkat kesejahteraan."Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Desa maupun Dinas Sosial tidak menentukan tinggi rendahnya desil seseorang. Sistem ini berbasis data nasional yang diolah secara objektif oleh BPS. Kami di daerah bertugas melakukan verifikasi dan memfasilitasi jika ada perubahan kondisi,” ujar Kadisos.
DTSEN merupakan basis data sosial ekonomi nasional yang terintegrasi dan menjadi pedoman tunggal pemerintah dalam perencanaan, evaluasi kebijakan, dan penyaluran bantuan sosial, menggantikan sistem data sebelumnya yang bersifat terpisah-pisah. Data ini diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan menggabungkan berbagai sumber data seperti DTKS, Regsosek, P3KE, dan Data Kependudukan dari Dukcapil.
DTSEN sebagai dasar penyaluran bansos berlandaskan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Dalam Inpres ini, Presiden memberi keputusan strategis untuk mengintegrasikan dan memutakhirkan data sosial ekonomi di BPS, agar penyusunan program bantuan sosial lebih akurat, transparan, dan adil. Selain itu, penetapan kategori desil sebagai rujukan pemberian bantuan sosial juga dimandatkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22/HUK/ 2026. Peraturan ini menegaskan bahwa klasifikasi berdasarkan desil DTSEN menjadi ukuran kelayakan penerima berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), dan program perlindungan sosial lainnya.
Sebagai penutup, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng kembali menegaskan bahwa perbedaan persepsi terkait hasil desil hendaknya disikapi dengan komunikasi dan pemahaman bersama. Pemerintah tidak menutup ruang keberatan, dipersilahkan untuk pembaharuan desil dengan menginput kriteria secara jujur, nanti ditentukan atau ditetapkan oleh BPS Pusat, solusi kedua bisa melali cek bansos dengan mengisi kriteria yg diperlukan dengan usul sanggah dengan tetap ditentukan oleh BPS Pusat untuk menginput data yang objektif karena seluruh proses tetap harus mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku secara nasional.
#BulelengPaten