PROSEDUR PELAYANAN PENCAIRAN SEMBAKO INSIDENTIL
Admin dinsos | 01 September 2022 | 249 kali
*
DASAR HUKUM *
- UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
- KEPUTUSAN
METERI SOSIAL RI NO. 84/HUK/1997 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL
BAGI KELURGA FAKIR MISKIN
*
SYARAT PENGAJUAN SEMBAKO INSIDENTIL *
- PERMOHONAN
DARI DESA /LURAH UNTUK PEMBERIAN BANTUAN SEMBAKO KEPADA WARGA KATEGORI FAKIR
MISKIN ATAU KURANG MAMPU DILENGKAPI DENGAN DAFTAR NAMA YANG DIUSULKAN
Download disini