(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

PROSEDUR PELAYANAN PENCAIRAN SEMBAKO INSIDENTIL

Admin dinsos | 01 September 2022 | 249 kali

* DASAR HUKUM *

  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
  2. KEPUTUSAN METERI SOSIAL RI NO. 84/HUK/1997 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BAGI KELURGA FAKIR MISKIN

* SYARAT PENGAJUAN SEMBAKO INSIDENTIL *

  1. PERMOHONAN DARI DESA /LURAH UNTUK PEMBERIAN BANTUAN SEMBAKO KEPADA WARGA KATEGORI FAKIR MISKIN ATAU KURANG MAMPU DILENGKAPI DENGAN DAFTAR NAMA YANG DIUSULKAN

      

Download disini